News
Pengawasan Pajak Pasca Tax Amnesty Diperketat

Monday, 09 July 2018

Pengawasan Pajak Pasca Tax Amnesty Diperketat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas mekanisme pengawasan dan monitoring atas pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak pasca periode pengampunan pajak. Target pengawasan tetap menyasar seluruh Wajib Pajak, baik yang ikut program tax amnesty maupun yang tidak.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2018 tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak, yang efektif berlaku sebagai pedoman kerja internal DJP per 19 Juli 2018. Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, maka SE-20/PJ/2017 tentang hal yang sama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kedua aturan tersebut secara prinsip tidak banyak mengalami perubahan. Hanya satu hal yang ditambahkan dalam Surat Edaran terbaru ini, yaitu mengenai mekanisme pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan pengawasan.

Adapun proses pengawasan pelaksanaan kepatuhan Wajib Pajak pasca tax amnesty ini akan dilakukan secara terstruktur oleh DJP mulai dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kantor Pusat DJP akan menghimpun data eksternal dan internal DJP sebagai bahan pembanding pelaksanaan kepatuhan Wajib Pajak, baik terkait pelaksanaan tax amnesty maupun kepatuhan pajak secara umum.

Aktivitas pengawasan di Kantor Pusat DJP akan melibatkan sejumlah direktorat, yakni Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian; Direktorat Intelijen Perpajakan; dan terakhir Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.

Selanjutnya, kantor Pusat DJP akan memasok data ke setiap Kanwil dan KPP sebagai dasar untuk melakukan pengawasan dan monitoring. Namun demikian, Kanwil dan KPP juga dapat menggunakan data internal dan eksternal yang belum disediakan oleh Kantor Pusat.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan dalam SE-14/PJ/2018, pelaksanaan pengawasan kepatuhan pasca periode pengampunan pajak harus berdasarkan data yang jelas dan akurat. Adapun monitoring terhadap pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak dilakukan secara berkala setiap bulan dan setiap tahunnya.

Menurutnya, monitoring atas pelaksanaan pengawasan dilakukan guna memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk dalam hal penggunaan data dan tindak lanjutnya.

Objek Pengawasan

Khusus bagi Wajib Pajak yang tidak ikut program tax amnesty, pengawasan akan difokuskan terhadap ketidaksesuaian data atau informasi kepemilikan harta sampai tahun pajak 2015, baik yang sudah maupun yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Sementara bagi Wajib Pajak peserta tax amnesty, pengawasan tidak hanya fokus terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan pasca program pengampunan pajak. Pengawasan juga dapat dilakukan atas ketidaksesuaian data atau informasi terkait harta yang diungkapkan dalam SPH atau diikutsertakan dalam program tax amnesty selain ketidaksesuaian karena adanya perbedaan nilai, pelunasan uang tebusan dan Laporan Wajib Pajak.

Potensi Diperiksa

Dalam aturan ini dijelaskan, bahwa proses pengawasan secara langsung akan dilakukan oleh masingmasing Account Representative (AR) Wajib Pajak, yang didukung pasokan data dari Kantor Pusat, Kanwil, maupun KPP. Adapun jenis data atau informasi yang akan digunakan sebagai pembanding kepatuhan Wajib Pajak dalam proses pengawasan meliputi:

A. Data Eksternal

  1. Surat Pemberitahuan Wajib Pajak;
  2. Alat Keterangan;
  3. Hasil Kunjungan;
  4. Data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak lain (ILAP);
  5. Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLAP);
  6. Internet;
  7. Data atau informasi lain.

B. Data Internal, yang meliputi SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPh Final pengungkapan harta bersih bila disampaikan Wajib Pajak.

Dalam menindaklanjuti hasil pengawasan, AR akan memberikan perlakuan yang berbeda untuk masing-masing objek pengawasan. Misalnya, untuk pengawasan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak peserta tax amnesty yang terkait dengan kewajiban pelaporan harta repatriasi (objek pengawasan poin a dan e), AR akan menerbitkan surat peringatan jika menemukan ketidaksesuaian antara Laporan Gateway dengan Laporan Wajib Pajak dalam SPH, Surat Keterangan, dan SPT.

Apabila surat peringatan tidak ditanggapi oleh Wajib Pajak, AR dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan juga dapat dikeluarkan AR meskipun Wajib Pajak telah menanggapi surat peringatan jika ditemukan bahwa Wajib Pajak tidak merepatriasi harta tambahan yang dilaporkannya atau mengalihkan harta repatriasi ke luar negeri sebelum tiga tahun. Namun, jika Wajib Pajak mampu mengklarifikasi dan terbukti telah melaksanakan kewajibannya, AR tidak perlu mengusulkan pemeriksaan.

Sementara terhadap objek pengawasan poin b, c, dan d AR bisa langsung memberikan lembar hasil pengawasannya tanpa melakukan klarifikasi terhadap Wajib Pajak. Dalam lembar hasil pengawasan tersebut AR bisa mengusulkan untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau tidak.

https://mucglobal.com/upload/taxblitz/files/2018/Tax%20Blitz%2012_Monitoring%20%20Pengawasan%20Pasca%20TA%20rev%20QA.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.