Regulation Update
Waktu Lapor SPT Tiba, Perhatikan Ketentuan Baru Ini!

Monday, 05 February 2018

Waktu Lapor SPT Tiba, Perhatikan Ketentuan Baru Ini!

Pasca berakhirnya tahun pajak 2017, pemerintah mengubah dan mempertegas beberapa ketentuan terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Perubahan dan penegasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

Sedikitnya terdapat tiga hal perubahan ketentuan pelaporan SPT. Pertama, mengenai kewajiban pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong. Sebelumnya, kewajiban pelaporan SPT berlaku untuk semua kondisi, meskipun tercatat nihil.

 

Mengacu pada ketentuan yang baru, kondisi nihil yang muncul bukan karena adanya Surat Keterangan Domisili atau Certificate Of Domicile (CoD) tidak diwajibkan melaporkan SPT PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

CoD merupakan salah satu dokumen yang digunakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty.

Kedua, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 yang dipotong oleh bendahara, dari sebelumnya 14 hari menjadi 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Ketiga, mengubah kewajiban pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018, pemungut PPN tidak harus melaporkan SPT Masa PPN jika tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM.

Penegasan

Selain mengubah sejumlah ketentuan, pemerintah juga mempertegas beberapa hal. Antara lain mengenai mekanisme bentuk dan kelengkapan dokumen SPT, yang terdiri dari dokumen elektronik dan formulir kertas atau hardcopy.

Adapun kriteria Wajib Pajak yang diwajibkan menyerahkan SPT Masa maupun SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik Antara lain:

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya, dengan jumlah pegawai lebih dari 20 orang setiap Masa Pajak.
  2. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 tidak final dan/atau Pasal 26 selain yang diatur di poin 1, dengan bukti potong lebih dari 20 orang di setiap Masa Pajak.
  3. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 final, dengan bukti potong lebih dari 20 orang di setiap Masa Pajak. Edisi 2 Februari 2018. 
  4. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
  5. Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Semua dokumen elektronik tersebut harus disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. DJP menegaskan, tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT jika wajib pajak yang seharusnya melapor dalam bentuk dokumen elektronik, masih menyampaikan SPT dalam bentuk hardcopy.

Penegasan lainnya adalah mengenai penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Terdapat penambahan satu Pasal terkait hal ini, yang isinya mempertegas bahwa setiap wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan wajib menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana batas waktu perpanjangan yang diajukan.

Adapun batas waktu yang ditentukan adalah maksimal dua bulan setelah batas waktu pelaporan SPT yang seharusnya. Sesuai ketentuan, Wajib Pajak orang pribadi harus menyerahkan SPT Tahunan PPh paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir (Maret), sedangkan untuk Wajib Pajak Badan maksimal empat bulan setelah tahun pajak berakhir (April).

Apabila setelah dilakukan perpanjangan pelaporan SPT menyebabkan nilai PPh kurang bayar lebih kecil dari nilai pajak yang disetor dalam surat setoran pajak, maka atas kelebihan itu dapat diajukan pemindah bukuan atau pengembalian.

https://mucglobal.com/upload/taxblitz/files/2018/Tax_Blitz_2_2018_SPT.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.