Opinion
Online Single Submission Rezim Baru Perizinan Usaha VS Ego Sektoral

Wednesday, 01 August 2018

Online Single Submission Rezim Baru Perizinan Usaha VS Ego Sektoral

Pemerintah melanjutkan reformasi di bidang investasi dengan menyederhanakan perizinan usaha melalui sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Apabila selama ini pelaku usaha harus mengurus perizinan secara manual dengan mengetuk pintu satu per satu mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten/kota, PTSP provinsi, hingga ke PTSP pusat (Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM) mulai saat ini perizinan usaha dilakukan secara daring melalui sistem tunggal yang bernama OSS. Kebijakan ini menginduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018.

Meskipun OSS secara konsep bagus karena menjanjikan proses perizinan yang lebih cepat, mudah, dan murah, tetapi pemanfaatannya tidak semudah yang dibayangkan.

Selalu ada kendala teknis yang menghambat proses perizinan online untuk sampai ke ujungnya.

Untuk membedah sistem baru perizinan usaha ini, MUC Tax Guide berdiskusi langsung dengan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha di ruang kerjanya, Kamis (12/7). Berikut ringkasan diskusinya:

Apa latar belakang dan tujuan dari OSS?

Meningkatkan investasi secara signifikan dan perluasan kegiatan usaha masyarakat. Itu target kualitatif. Selain itu, kami sebenarnya mau membenahi trust (kepercayaan) pelaku investasi. Kalau dilihat dalam tujuh atau empat tahun terakhir, dari 100% pemodal asing yang tadinya mau masuk ke Indonesia, yang benar-benar (jadi) masuk cuma 32%. Artinya 68%-nya tidak jadi masuk atau balik lagi. Ada (calon investor) yang sudah memiliki izin, batal. Macam-macam penyebabnya, ada yang karena masalah pertanahan, perizinan, lingkungan, dan lain-lain. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dari 100% yang berkomitmen investasi itu yang batal 70%-nya. Persoalan ini yang kemudian kami lihat dan cari penyebab kenapa mereka batal. Alasan lainnya, kenapa Indonesia setiap tahunnya cuma kebagian sekitar 1% dari investasi dunia? Kenapa investor tidak mau langsung tanam modal di Indonesia dan memilih lewat negara ketiga?

Apa permasalahannya?

Setelah kami petakan, ternyata ada yang tidak beres. Artinya kebijakan berusaha di Indonesia tidak atraktif atau tidak menggoda. Banyak pemodal yang malas investasi langsung (di sektor riil) dan memilih menaruh uangnya di bank. Atau mereka bawa duitnya ke Singapura, terus masuk lagi ke Indonesia lewat Penanaman Modal Asing (PMA). Ada tiga hal yang menarik sebetulnya, yakni: masalah perizinan, persoalan tanah, dan ketidakpastian hukum.

Saya mengistilahkan hubungan ekonomi dan investasi itu seperti bread and butter. Kalau makan roti tidak pakai mentega itu kan kurang bervitamin. Makanya diperlukan investasi sehingga akan meningkatkan industri, akan mendorong ekspor, akan mendorong belanja atau konsumsi masyarakat.

Apa solusi yang diambil pemerintah?

Izin dipermudah kalau mau meningkatkan investasi secara signifikan. Makanya, kami akan buat atraksi investasi melalui pembenahan perizinan. Kedua, kami ingin memperluas kegiatan usaha masyarakat. Jadi kalau ekonomi mau tumbuh signifikan, artinya investasi harus naik dari (rata-rata pertumbuhan saat ini) 6,2% menjadi 8,2%. Demikian pula dengan ekspor, harus tumbuh 10%. Dengan demikian baru ekonomi bisa tumbuh di atas 6%. Untuk itu kami benahi semua. Kalau dulu melalui 15 paket kebijakan ekonomi, kami ibarat membuang “lemak-lemak” sektor riil. Kalau sekarang kami coba mempercepat eksekusinya. Kalau orang mau usaha jangan tunggu dua tahun.

Sekarang “lemaknya” sudah hilang belum?

Saya tidak bisa mengatakan “lemaknya” hilang sudah sejauh mana. Tentu hanya bisa dengan data. Apa buktinya, supply domestik naik. Ilmu ekonomi itu kan ilmu fenomena, ilmu asumsi.

Apakah dengan adanya PTSP masih belum cukup?

PTSP itu diciptakan sebagai tempat satu-satunya pelayanan perizinan investasi dan itu di BKPM. Kalau PTSP di daerah, satu-satunya tempat perizinan investasi dan perizinan berusaha lainnya yang jadi kewenangan daerah. Jadi PTSP itu melayani perizinan yang dilimpahkan atau didelegasikan oleh dinas-dinas yang diberikan kewenangan.

Problemnya, kita mau prosesnya mudah dan cepat. Memang dengan PTSP lebih mudah, tapi tidak cepat. Kenapa? Karena PTSP hanya melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. PTSP kabupaten, misalnya, hanya berwenang mengeluarkan izin lokasi, tapi angka pengenal impor (API) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) besar hanya boleh dikeluarkan oleh PTSP provinsi. Sehingga selesai mengurus izin di PTSP kabupaten, pelaku usaha harus pergi lagi ke PTSP pusat. Kemudian dia urus lagi izin lingkungan besar, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan lain-lainnya harus ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Dengan PTSP memang mudah, tapi tidak tuntas dan cepat.

Apakah OSS menjawab persoalan itu? Bagaimana konsep besarnya?

Pertama, rezim baru perizinan berusaha (new business licensing rezim). Yakni mengklasifikasikan jenis perizinan yang kewenangannya ada di macam-macam leading sector tanpa kita mengganggunya dalam satu kelompok atau platform. Kelompok perizinan itu adalah: pendaftaran, izin usaha, dan izin komersial. Intinya, tetap saja kewenangan ada di tempat masing-masing (pembina sektor). Hanya saja pelayanannya dilakukan melalui OSS. Ibaratnya OSS itu loket tunggal yang mengintegrasikan semua pelayanan perizinan.

Pelaku usaha sebenarnya juga bisa mengurus perizinan dengan datang ke PTSP, hanya saja PTSP akan melayaninya seperti di OSS Lounge. Kalau pelaku usaha sudah mengerti penggunaan sistem OSS, silakan kerjakan sendiri. Tapi kalau belum bisa, nanti tim OSS akan bantu (pandu penggunaan OSS). Dan mulai sekarang setiap PTSP tidak hanya melayani perizinan yang hanya kewenangannya saja, tapi bisa juga untuk mengajukan permohonan izin investasi di tempat lain. Jadi kebijakan OSS ini melahirkan rezim baru perizinan usaha dan gaya baru (new fashion) pelayanan publik.

Lalu bagaimana dengan peran BKPM dengan adanya OSS?

BKPM itu punya fungsi. Pertama, (sebagai) koordinator pelaksanaan kebijakan terkait kewenangan investasi yang ada pemodal asingnya, untuk investasi yang lintas provinsi, investasi yang menyangkut sumber daya alam yang tidak terbarukan, untuk investasi di industri prioritas, serta untuk investasi di bidang pertahanan dan kemananan. Itu semua kewenangan pemerintah pusat yang koordinasi pelaksanaannya diserahkan kepada BKPM. Fungsi kedua, BKPM berperan sebagai PTSP pusat. Yakni melayani perizinan investasi yang jadi kewenangan pusat.

Jadi tetap, kalau PMA tetap harus mengurus izin ke BKPM?

Izin apa pun terkait PMA itu tetap di BKPM, cuma diprosesnya secara OSS. Artinya kalau dulu ada izin prinsip, berarti Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan via OSS atas nama Kepala BKPM. Kalau dicetak tidak keliatan karena kami mau seragamkan semua perizinan atas nama Pemerintah Indonesia. Intinya semua kewenangan perizinan investasi yang sudah didelegasikan kepada BKPM. Jadi setelah mengajukan permohonan izin via OSS, nanti ada notifikasi secara sistem ke masingmasing pembina sektor yang punya kewenangan mengeluarkan izin apa pun. Secara sistem akan terintegrasi lewat BKPM.

Apakah akan terbit Peraturan Kepala BKPM menyusul perubahan proses bisnis perizinan berusaha?

Paling lama besok (13 Juli 2018) terbit Perka BKPM-nya. Karena BKPM harus mengubah proses bisnis karena sekarang mereka tidak perlu mengeluarkan (lagi) persetujuan perubahan. Sistem (OSS) yang akan me-record-nya. Jadi kalau OSS dikaitkan dengan business process BKPM, pasti tidak akan nyambung. Karena tidak ada persetujuan di situ. Intinya sekarang ini kita tidak usah main petak umpet.

Anda bilang dengan OSS bisa lebih cepat, apakah ada batasan waktu penerbitan izin usaha?

Tergantung. Dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 disyaratkan ada batas waktu. Misalnya, izin lokasi tidak lebih dari 12 hari; IMB tidak lebih dari 30 hari; Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan tidak lebih dari tiga hari. Lalu AMDAL, misalnya, yang tadinya maksimal 200 hari, sekarang dikurangi menjadi kurang dari 40 hari dan jangan semua kegiatan usaha diwajibkan AMDAL. Hanya sektor usaha yang wajib saja, seperti industri semen dan petrokimia.

Bagaimana dengan proses survey lapangan, misalnya izin lingkungan atau IMB?

Itu disederhanakan. Tenggat waktu itu sudah termasuk survei, sudah kami hitung (kebutuhan waktunya). Nanti survei akan dilakukan oleh professional checker, yang kita minta diasuransikan. Kalau misalnya ketika survei gedung menimbulkan kerusakan, maka dia harus mengganti kerusakan itu. Jadi tidak ada lagi sentuhan pemerintah. Dengan demikian, ini menjadi peluang lapangan kerja baru. Siapa yang mau jadi professional checker bersertifikat?

Bagaimana kalau dalam praktiknya ternyata pembina sektor tidak mengeluarkan izin sampai batas waktu yang ditetapkan?

Sistem OSS ini langsung mengeluarkan izin secara otomatis. Sistem OSS langsung mengeluarkan izin lokasi untuk wilayah yang sudah solid (sesuai dengan peruntukan berusaha) dan punya rencana tindakan pengendalian risiko (RTPR) atau kawasan industri. Di luar itu, sistem akan menyampaikan ke pengguna OSS syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi, kemudian akan ada notifikasi ke kabupaten/ provinsi. Ini ada permohonan izin lokasi, syarat sudah dipenuhi, tolong diproses. Untuk itu Anda punya 12 hari, yang kalau tidak direspons (sampai batas waktu), maka izin temporer yang dikeluarkan OSS secara otomatis berlaku.

Bagaimana dengan perusahaan yang sudah beroperasi selama ini, apakah juga harus menggunakan OSS?

Kalau perusahaan yang sudah existing, misalnya, melakukan perubahan modal. Dia langsung melakukan perubahan modal melalui notaris, lalu datanya masuk ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Dia harus punya NIB, tidak perlu lagi lapor ke BKPM untuk perubahan modal.

Bagaimana untuk pendirian kantor perwakilan dari perusahan dagang atau kantor perwakilan asing?

Perizinannya secara sistem, tapi yang mengeluarkan BKPM karena itu kewenangan dia. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) itu kan asalnya di Kementerian Perdagangan, lalu dilimpahkan ke BKPM. Tapi BKPM harus memprosesnya melalui sistem OSS.

Bagaimana dengan perusahaan yang mau tutup? Apakah perlu mencabut Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Tetap (IUT)?

Tinggal laporkan saja via OSS. Isi kolom perubahan, apakah tutup, perpanjangan, atau restruktur. Tinggal diisi, misalnya mau likuidasi, maka secara otomatis akan dicabut by system. Misal perusahaan bangkrut, otomatis hilang NIB-nya.

Kenapa izin usaha perorangan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta firma dan lain-lain juga harus masuk OSS?

Supaya sistem membaca. Kami sudah membuat persetujuan dengan Kementerian Hukum dan HAM supaya pendaftaran firma, CV, koperasi ditaruh juga di Ditjen AHU. Mahkamah Agung juga sudah setuju.

Apakah sistem OSS ini sudah dipahami oleh semua stakeholders?

Belum semua. Karena kalau bicara stakeholders kan 263 juta rakyat Indonesia. Namun, kebijakan ini sudah dibahas sejak Oktober 2017. Alangkah naifnya kalau BKPM atau kementerian/lembaga tidak paham, karena mereka terlibat dalam pembahasan. Hanya saja, ada semacam pemikiran bahwa (OSS) ini menghilangkan kewenangan mereka. Semacam ego sektoral. Jadi kalau ditanya (pura-pura) tidak paham. Intinya, tidak mungkin presiden tanda tangan PP Nomor 24 Tahun 2018 kalau tidak ada (keterlibatan) para menterinya.

Apakah secara sistem OSS sudah siap?

Sistem sangat siap, tapi animo orang beda-beda. Ada yang ingin tahu OSS ini binatang apa sih, sehingga dia konsultasi. Banyak yang datang ke OSS, sampai membludak, itu karena PTSP yang di BKPM, di PTSP DKI, di (PTSP) mal pelayanan publik itu belum lincah menggunakan OSS. Masih gaptek (gagap teknologi), jadi disuruh mereka (pelaku usaha) ke kantor Menko Perekonomian.

Tapi kenyataannya masih banyak yang komplain kesulitan?

Saya sangat menyadari tidak mudah penggunaannya. Ini kan banyak komplain karena ada dua sebab. Pertama, karena kuota akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) itu hanya 1000 NIK (pada hari pertama). Itu kuota untuk masuk ke sistem Dukcapil. Sedangkan yang hit lebih dari 1000 orang. Kenapa dibatasi, karena di situ ada data rahasia yang sangat ketat. Berkaitan dengan data pajak, data AHU, INSW (Indonesia National Single Window), dan lain-lain. Hanya KPK, Bareskrim, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang boleh akses. Jadi memang sengaja dibuat kuota. Kami sudah minta ditambahkan dan kita sudah sepakat (dengan Dukcapil) untuk keperluan OSS akses akan dibebaskan. Tapi timbul masalah baru, apakah kapasitas sistem Dukcapil kuat untuk itu.

Penyebab kedua adalah banyak yang salah input. Ada yang isi OSS enam jam tidak selesai karena nama direksi tidak sama dengan data di akta perusahaan terakhir. Karena tidak sama, ditolak oleh sistem AHU.

Apakah masalah-masalah teknis semacam itu tidak pernah diantisipasi ketika merancang OSS?

Sudah. Kita kasih catatan, AHU harus membenahi sistemnya karena untuk sistem pengesahannya saja masih menggunakan free text yang susah dibaca sistem. Akibatnya mengisi OSS harus memakai KTP (pengurus perusahaan) dan harus pakai nomor persetujuan pengesahan. Tapi ternyata banyak yang isinya tidak sesuai standar. Jadi sekarang yang paling sulit validasi data. Lalu ketika data sudah valid, notifikasi dari sistem OSS dikirim ke email. Tapi karena umumnya penyedia email tidak mengenal OSS, maka masuk ke spam. Ini tidak benar, makanya mendeklarasikan diri bahwa OSS adalah sistem resmi pemerintah Indonesia dan tolong jangan dikategorikan spam.

Apakah sudah mengantisipasi serangan hacker?

Sudah dan sistem OSS sangat siap. Belajar dari dulu ketika pas INSW diluncurkan, kita diserbu lebih dari 7000 hackers. Tapi untungnya kita berlindung di balik Indosat. Ketika hack kedua kalinya, Indosat kolaps 30 menit. INSW diserang karena berbahasa Inggris tapi adanya di Indonesia, jadi dianggap organisasi asing. Demikian pula dengan OSS, kita diserang ratusan hacker dari dua kelompok besar. Yaitu dari India dan satu lagi dari Cina. Itu sih persoalan perbaikan sistem saja.

Atau mungkin karena kurang sosialisasi?

Presiden itu sudah dua kali memanggil para kepala daerah. Menko Perekonomian juga sudah dua kali memanggil kepala daerah. Kami (Satgas dan Tim OSS) sudah puluhan kali keliling daerah, 514 kota. Bimbingan teknis kami sudah berikan delapan kali, plus dua kali pelatihan dengan ujian. Pelaku usaha juga sudah kami berikan sosialisasi.

Cuma ini masalah kultur. Pejabat daerah kalau datang ke sini yang penting jalan-jalan di Jakarta. Dua dari tiga kali pertemuan dia hilang. Kalau perusahaan, biasanya yang disuruh datang pegawainya, yang tidak ada hubungannya. Mungkin satpamnya, atau bahkan bisa saja pakai jasa ojek online. Jadi ketika ini diterapkan mereka kaget. Intinya kami lakukan sosialisasi tidak berhenti, baik melalui pelatihan mandiri maupun lewat pihak lain.

Nantinya kendali OSS apakah tetap di Kemenko Perekonomian atau akan dialihkan ke BKPM?

Kantor Menko Perekonomian kantor kebijakan, bukan kantor perizinan. Setelah enam bulan nanti OSS dikembalikan lagi ke BKPM, dia yang akan urus.

https://mucglobal.com/upload/taxguide/files/TaxGuide2018-16_Indonesia.pdf

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.