News
Pajak Murah Dongkrak Kepatuhan UMKM?

Thursday, 01 November 2018

Pajak Murah Dongkrak Kepatuhan UMKM?

Pemerintah berupaya menjaring Wajib Pajak baru terutama dari sektor informal dimulai dengan menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut antara lain dengan memangkas 50% tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi kelompok Wajib Pajak berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

Landasan hukum penerapan pajak final bagi UMKM pun diubah dengan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan menggantikannya dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut, tarif PPh final bagi UMKM ditetapkan menjadi 0,5%, dari sebelumnya 1%. Namun, tarif pajak yang lebih murah itu hanyalah opsi. UMKM boleh memanfaatkannya dan bisa juga tidak, dengan konsekuensi berlakunya ketentuan pajak normal (tarif progresif).

 

Perubahan tarif PPh hanyalah salah satu dari beberapa perubahan kebijakan pajak UMKM. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai kebijakan ini, Tax Guide belum lama ini berkesempatan mewawancarai Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, di kantornya. Berikut nukilan wawancaranya:

Apa latar belakang dari kebijakan pajak final UMKM dengan tarif 0,5%?

PP Nomor 23 Tahun 2018, kalau kita baca di bagian depannya, itu kan sangat clear sebenarnya. Ini sudah (merupakan hasil) mengadopsi banyak masukan dari pengusaha dan industri yang bilang tarif pajak UMKM selama ini kebesaran dan seterusnya.

Kalau kita bicara aturan sebelumnya (PP 46 Tahun 2013), tujuan yang digariskan ada empat. Pertama, mendorong peran serta masyarakat dalam ekonomi formal. Kita tahu, sebagian UMKM itu sektornya informal. Jadi, dengan tarif yang turun ini akan mendorong mereka masuk ke sektor formal.

Kedua, mereka juga akan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketiga, rasa keadilan, karena setiap orang mendapat perlakuan (yang sama). Keempat, memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berkontribusi kepada negara.

Apa perubahan paling mendasar dari kebijakan pajak UMKM?

Sebenarnya, kalau kita pakai bahasa yang lebih sederhana, apa, sih, bedanya dari PP Nomor 23 Tahun 2018 (dibandingkan dengan PP Nomor 46 Tahun 2013)? Pertama, tentu tarifnya lebih kecil, (dari 1%) menjadi 0,5%. Kedua, ada jangka waktunya: untuk WP orang pribadi tujuh tahun, WP badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) empat tahun, dan WP badan selain PT tiga tahun. Kalau aturan yang lama tidak terbatas.

Mengapa jangka waktunya dibatasi?

Kita usahakan ini sebagai masa pembelajaran yang tepat. Waktu tujuh tahun rasanya sudah cukup bagi UMKM orang pribadi atau tiga tahun untuk korporasi. Jadi, di sela-sela itu ada kesempatan bagi UMKM untuk belajar membuat pembukuan yang baik. Mudah-mudahan, sih, mereka naik kelas. Dengan sendirinya kewajiban itu akan menempel. Pengusaha mikro naik menjadi pengusaha kecil, pengusaha kecil naik menjadi pengusaha menengah, dan pengusaha menengah naik menjadi pengusaha besar.

Setelah masa berlaku habis, apakah otomatis UMKM akan dikenakan tarif pajak normal?

Iya, (UMKM tersebut) akan terkena mekanisme pajak normal. Tujuh tahun, sih, menurut kami waktu yang cukup untuk mempelajari sesuatu.

Perbedaan lainnya apa?

Perbedaan yang ketiga, ini tidak lagi mandatory, tetapi sifatnya (peraturan) itu menjadi pilihan. Kalau di PP Nomor 46 Tahun 2013 kan mandatory, siapa pun yang masuk kategori penghasilan di bawah Rp4,8 miliar (otomatis) terkena pajak dengan tarif 1%.

Kalau sekarang tidak (mandatory). Kalau (WP UMKM) sanggup melakukan pembukuan, ya, dia boleh tidak mengikuti mekanisme pajak UMKM ini, asal membuat pemberitahuan ke kantor pajak. Nah, itu sedang dibuat aturan turunannya untuk tata caranya. Keuntungannya, orang bisa membuat rencana usaha sekarang. Kalau orang mampu membuat pembukuan dan dalam kondisi rugi, tentu saja akan lebih beruntung menggunakan mekanisme umum. Tetapi, kalau membayar pajak menggunakan mekanisme tarif normal dirasa lebih besar, mungkin lebih baik menggunakan mekanisme pajak final 0,5%.

Perubahan lainnya adalah adanya pemungut. Kalau pajaknya dibayarkan lewat pemungut, nanti UMKM diberikan semacam surat keterangan yang menunjukkan bahwa dia sudah dipotong 0,5%.

Pemotongannya akan dilakukan per transaksi atau setiap bulan?

Bukan (keduanya). Karena statusnya UMKM sudah menjadi subjek PP Nomor 23 Tahun 2018, sepanjang tahun akan dikenakan tarif yang sama. Nanti tahun depan kalau ternyata (pendapatan) dia lebih dari Rp4,8 miliar, maka dia kena mekanisme normal. Tetapi, sepanjang tahun ini dia bisa kena tarif final 0,5%.

Apa dasar untuk menentukan perlakuan pajak itu?

Ya, gampang. Kalau misalkan pendapatan bulanan, satu orang ratarata berapa, tinggal dikali saja setahun. Kalau dalam satu tahun itu sudah tidak lagi pas untuk menggunakan PP Nomor 23 Tahun 2018 (atau tidak layak lagi mendapat pajak final 0,5%), maka (tarifnya) disesuaikan (menjadi pajak normal).

Artinya, setiap tahun akan dievaluasi?

Bukan dievaluasi, kita tinggal lihat saja report-nya. Sebetulnya, mekanisme normal itu bukan berarti mekanisme yang lebih merugikan. Perusahaan mana, sih, yang saat ini tidak melakukan pembukuan, minimal balance sheet dan laporan rugi-laba? Kalau dia mampu membuat laporan itu, ketika rugi, maka kerugiannya diperhitungkan sebagai biaya (pengurang penghasilan kena pajak).

Seperti yang sudah disampaikan Presiden dan Pak Menko Perekonomian, tidak bisa hari ini WP memilih tarif final (PP Nomor 23/2018) dan besok milih tarif normal. Kalau mau pakai PP Nomor 23/2018, ya (seterusnya) pakai itu. Kalau mau pakai mekanisme (perpajakan) umum, ya (seterusnya) pakai mekanisme umum.

Bisa dijelaskan mengenai mekanisme pemungutan/ pemotongan seperti apa?

Misalkan saya UMKM, melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah. Kalau normalnya, pendapatan saya akan dipotong dengan tarif normal. Tetapi, nanti ketika saya bisa menunjukkan ke bendahara pemerintah kalau saya sebagai UMKM berhak mendapatkan fasilitas pajak final, maka (pendapatan saya) akan langsung dipotong pajak 0,5%.

Untuk batas minimal atau threshold omzet UMKM, kenapa tidak jadi disesuaikan atau tetap Rp4,8 miliar?

Memang ada diskusi ke arah sana waktu itu. Tetapi, yang saya tangkap, threshold Rp4,8 miliar ini sudah relatif. Kalau kita punya threshold yang beragam, akan lebih susah mengaturnya secara administratif. Tetapi, kalau PKP (Penghasilan Kena Pajak) sudah (ditetapkan) Rp4,8 miliar, kan lebih gampang untuk mengingat.

Tetapi memang ini tidak kita anggap murni sebagai UMKM, tetapi penghasilan tertentu di bawah Rp4,8 miliar, walaupun definisinya ini mencakup WP mikro, WP kecil, dan sebagian WP menengah.

Kalau kita cermati, masing-masing instansi punya definisi (UMKM) masing-masing. Perbankan, misalnya, mungkin tidak sepenuhnya mengadopsi definisi di UU UMKM itu. Mungkin bank punya definisi sendiri untuk membedakan nasabah kecil, menengah, dan besar.

Apakah ada target dari kebijakan pajak final untuk UMKM ini?

Kalau secara eksplisit belum bisa kita sampaikan, (hal tersebut) masih dalam diskursus penelitian. Tetapi, kalau melihat tren selama ini, telah terjadi peningkatan jumlah (WP UMKM) yang signifikan. Misalnya, dari tahun 2016, jumlah pembayar (pajak UMKM) cuma 1 juta WP, sekarang sudah menjadi 1,5 juta WP, naiknya sampai 50%. Kita berharap dengan tarif pajaknya turun, orang akan cenderung lebih patuh. Karena, kalau pajaknya hanya 0,5%, misalnya saya punya uang Rp2 juta lalu dipotong Rp10.000 kan tidak besar bebannya.

Dengan tarifnya turun, akan semakin banyak WP yang menjadi pengusaha formal, sehingga akan lebih mudah memiliki akses perbankan. Selama ini, banyak UMKM yang mungkin enggan mengajukan pembiayaan ke perbankan karena tidak punya NPWP. Tetapi, dengan tarif pajak 0,5% mungkin dia merasa tidak masalah lapor pajak. Orang kalau tidak punya NPWP mana mau bank menerima permohonan pembiayaan tersebut.

Bagi UMKM yang selama ini sudah bayar, yang dulunya bayar 1%, kini 0,5%. Misalnya, dia biasanya bayar pajak Rp10 juta, sekarang jadi Rp5 juta. Kan Rp5 juta ini bisa digunakan untuk mengembangkan usaha. Lumayan.

Apakah potensi penerimaan pajak yang berkurang sudah diperhitungkan?

Kalau kurangnya pun saya kira kita bisa prediksi tidak terlalu besar juga. Katakanlah penerimaan pajak UMKM sebesar Rp5 triliun seperti pada tahun 2017. Berarti tinggal dibagi setengahnya karena cuma 0,5%, berarti Rp2,5 triliun, dibagi lagi setengah karena cuma setengah tahun, ya kurang lebih (potential loss) sekitar Rp1 triliun. Itu belum ditutup dari penerimaan pajak UMKM yang baru masuk.

Artinya, dalam jangka pendek, dampak kebijakan pajak final UMKM ke penerimaan akan negatif. Tetapi, dalam jangka menengah dan panjang, saya yakin kebijakan ini akan lebih banyak positifnya. Karena, bagi yang sudah existing beban pajak berkurang sehingga dia bisa investasi lebih banyak.

Buat UMKM yang belum ada di sistem, dia bisa menjadi atau masuk ke sektor formal. Marilah kita lihat dalam enam bulan ini. Kenapa saya optimis, karena keberadaan PP Nomor 46 Tahun 2013 perkembangannya signifikan.

 

https://mucglobal.com/upload/taxguide/files/TaxGuide2018-17_Indonesia.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.