News
Siapa Berhak Jadi Kuasa Wajib Pajak?

Friday, 27 July 2018

Siapa Berhak Jadi Kuasa Wajib Pajak?

Mahkamah Konstitusi belum lama ini mengabulkan gugatan seorang advokat yang pernah tiga kali ditolak menjadi kuasa Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak. Adalah Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menjadi pokok perkara uji materi.

Bunyi pasal tersebut adalah: Persyaratan serta pelaksanaan hak atau kewajiban Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pendelegasian kewenangan dari undang-undang kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu dinilai inkonstitusional karena memberikan kewenangan yang berlebih kepada Menteri Keuangan.

 

Dalam kasus yang dialami penggugat, implementasi Pasal 32 ayat (3a) UU KUP oleh Menteri Keuangan dianggap membatasi hak konstitusional warga negara—dalam hal ini advokat—untuk menjadi kuasa Wajib Pajak.

Kewenangan yang dipersoalkan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa. Menteri Keuangan, dalam PMK tersebut, menetapkan hanya konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak yang bisa menjadi kuasa Wajib Pajak. Dengan demikian, tertutup ruang untuk profesi selain keduanya untuk bisa menjadi kuasa Wajib Pajak. Syarat utama untuk menjadi seorang kuasa adalah konsultan pajak ataupun karyawan Wajib Pajak harus memahami dan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Untuk membuktikan hal tersebut, seorang konsultan pajak harus mengantongi Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti memiliki izin praktik berdasarkan tingkat keahliannya di bidang perpajakan (A, B, atau C). Adapun pra-syarat untuk mendapatkan SKP atau izin praktik adalah konsultan pajak harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Ujian jenjang profesi konsultan pajak tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara USKP yang dibentuk oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dimungkinkan menjadi konsultan pajak atau kuasa Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu. Selain mempertimbangkan masa bakti di DJP, izin praktik dapat diberikan kepada pensiunan pegawai DJP setelah lulus ujian penyetaraan tingkat sertifikasi konsultan pajak.

Sedangkan, bagi karyawan Wajib Pajak, untuk membuktikan bahwa dirinya memahami perpajakan dan kompeten sebagai kuasa Wajib Pajak, karyawan tersebut harus bisa menunjukkan legalitas berupa sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal tingkat Diploma III yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau SKP.

Syarat yang hampir sama juga berlaku untuk kuasa hukum Pengadilan Pajak. Selain wajib memiliki ijazah formal/sertifikat brevet, seorang kuasa hukum Pengadilan Pajak juga harus mengantongi izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.

Apabila menilik kembali UU KUP, syarat umum dari seorang kuasa Wajib Pajak adalah memahami masalah perpajakan. Artinya, siapa pun dimungkinkan menjadi kuasa Wajib Pajak sepanjang punya pemahaman yang mumpuni tentang masalah perpajakan. Sedangkan, pengaturan teknis yang dilakukan oleh Menteri Keuangan justru sebaliknya, membatasi siapa-siapa saja yang menurutnya layak mendampingi atau mewakili Wajib Pajak.

Dalam kasus ini, advokat penggugat dianggap tidak memenuhi kualifikasi Kuasa Wajib Pajak karena tidak punya izin praktik konsultan pajak—kendati yang bersangkutan telah mengantongi Sertifikat Perpajakan Brevet A dan B dari perguruan tinggi negeri ternama.

Implikasi

Dalam memutus perkara uji materi Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, Mahkamah Konstitusi menilai implementasi dari pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara. Dengan kata lain, pasal tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis terkait kuasa Wajib Pajak.

Permasalahannya, UU KUP tidak mengatur lebih rinci teknis dan kriteria orang yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak. UU KUP juga tidak mengatur dengan jelas standar pemahaman perpajakan yang harus dimiliki kuasa Wajib Pajak. Kewenangan lebih lanjut mengenai hal itu justru didelegasikan kepada Menteri Keuangan dengan menerbitkan PMK Nomor 229/ PMK.03/2014 yang justru membatasi profesi kuasa Wajib Pajak.

Pemerintah dan DPR berargumen bahwa pembatasan kuasa Wajib Pajak dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan pembayar pajak. Namun, penetapan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa Wajib Pajak justru diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan cq DJP, yang dalam keseharian pasti “berhadapan” dengan Wajib Pajak di lapangan.

Dengan demikian, bukan persyaratan atau pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa Wajib Pajak yang dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Melainkan lebih kepada pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan yang kebablasan karena dalam praktiknya justru rentan terjadi konflik kepentingan.

Seharusnya, hal-hal terkait pengakuan, penghormatan, pembatasan, pengurangan, atau pencabutan hakhak tertentu dari warga negara diatur dalam regulasi setingkat undang-undang. Dalam hal kuasa Wajib Pajak, undang-undang sangat perlu menjabarkan kompetensi dan pemahaman yang harus dimiliki kuasa Wajib Pajak, termasuk persyaratan dan aturan pelaksana hak dan kewajibannya.

Preferensi

Pertanyaannya kemudian adalah siapa yang berhak menjadi kuasa Wajib Pajak? Yang pasti, dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, profesi kuasa Wajib Pajak tidak lagi bisa dimonopoli oleh konsultan pajak. Artinya, siapa pun—selama kompeten dan memahami perpajakan—dimungkinkan menjadi kuasa Wajib Pajak.

Namun, kompetensi dan pemahaman perpajakan ini akan terus menjadi perdebatan jika tidak jelas pembuktiannya. Artinya, tetap harus ada pengujian untuk membuktikan bahwa seseorang punya kompetensi dan pemahaman perpajakan yang cakap untuk menjadi kuasa Wajib Pajak. Selain itu, harus jelas pula institusi atau lembaga profesi yang berwenang menguji serta mengeluarkan sertifikasi dan izin praktik kuasa Wajib Pajak.

Karena lingkup jasa yang diberikan adalah perpajakan, idealnya, lulusan perguruan tinggi bidang perpajakan mendapatkan akses yang lebih mudah untuk bisa menjadi kuasa Wajib Pajak. Setidaknya, kampus perpajakan bisa mengajarkan etika dan kurikulum serta menyelenggarakan ujian akhir yang berstandar profesi kuasa Wajib Pajak.

Seperti halnya pengacara yang dalam memberikan jasa hukum tunduk pada UU Advokat. UU tersebut mengatur secara rinci mulai dari definisi advokat, lingkup jasa hukum yang dapat diberikan pengacara, sanksi atas pelanggaran, hingga lembaga profesi yang berhak mengeluarkan izin praktik—dalam hal ini asosiasi profesi pengacara.

Terlepas dari bentuk regulasinya nanti, keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Kuasa Hukum Wajib Pajak—yang menghapuskan monopoli konsultan pajak—tidak akan berdampak signifikan terhadap preferensi Wajib Pajak dalam menunjuk seorang kuasa. Toh, jumlah konsultan pajak saat ini yang berkisar 3.500 orang. Itu belum cukup proporsional untuk membela kepentingan pembayar pajak yang jumlahnya saat ini mendekati 40 juta Wajib Pajak.

Kompetensi, pemahaman terhadap persoalan perpajakan, serta jam terbang pasti akan menjadi pertimbangan-pertimbangan Wajib Pajak dalam memilih seorang kuasa di tengah pasar yang semakin terbuka lebar.

http://mucglobal.com/upload/taxguide/files/TaxGuide2018-15_Indonesia.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.