News
Zakat dan Pajak Jalan Menuju Fitri

Wednesday, 25 July 2018

Zakat dan Pajak Jalan Menuju Fitri

Tentu saja hal ini terkait dengan serangkaian ibadah yang dilakukan oleh umat Islam yang salah satunya adalah zakat. Dalam konteks agama, zakat merupakan wujud empati umat terhadap kaum di sekitarnya yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial. Sedangkan dalam konteks bernegara, konsep zakat berlaku pula dalam sistem perpajakan modern di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.

Seperti yang dituturkan oleh Masdar Farid Masudi (2005), zakat-pun, dalam perkembangannya, sudah banyak dianggap sebagai administratif kelembagaan, bukan hanya berdasarkan komitmen kerohanian. Sejak zakat disyariatkan 14 abad silam, objek zakat pun berkembang, tak hanya untuk jenis penghasilan tertentu yang sifatnya wajib dizakati.

Zakat dipandang sebagai kewajiban umat kepada Tuhan dan, seperti halnya pajak, memiliki kaitan yang erat dengan tanggung jawab sosial. Satu sisi dipahami sebagai perintah yang harus ditaati, sisi lainnya sebagai kehendak yang harus diterima dengan keikhlasan.

Karenanya, wajar jika pemerintah—dalam hal ini otoritas pajak—menggunakan pendekatan moral hingga spiritual (agama) untuk menggugah dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Pendekatan-pendekatan religi banyak digunakan untuk mengubah paradigma Wajib Pajak yang mayoritas menganggap pajak sebagai pungutan yang memaksa ketimbang menjadikannya sebagai sebuah kewajiban dasar setiap warga negara.

Pajak merupakan alat negara dalam melakukan distribusi pendapatan dan pemerataan pembangunan, yang dapat didefinisikan berbeda tergantung pendekatannya. Dari kaca mata agama, pajak sejatinya merupakan sarana ibadah yang dapat dipersamakan dengan zakat atau sedekah yang dibayarkan secara sadar demi kemaslahatan bersama.

Cakupan manfaat pajak justru lebih luas ketimbang zakat atau sumbangan keagamaan karena manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat bawah tanpa melihat latar belakang agama, suku, warna kulit, ataupun status ekonomi.

Dominasi pajak atas sumber pendapatan negara memang sudah tidak bisa ditawar lagi. Kondisi ini menimbulkan ketergantungan akut pada mayoritas negara di dunia terhadap penerimaan pajak, termasuk Indonesia. Namun, kepatuhan Wajib Pajak yang rendah menjadi masalah otoritas pajak, terutama di Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), saat ini jumlah Wajib Pajak yang terdaftar sebanyak 38,6 juta. Jumlah tersebut sangat timpang jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang memiliki penghasilan atau bekerja yang terekam oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dimana, per Februari 2018, mencapai 127,07 juta.

Ketimpangan data pembayar pajak tersebut juga tercermin dari rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio yang tercatat hanya 10,9% pada akhir tahun 2017. Angka tersebut sangat rendah dibandingkan dengan tax ratio negara-negara tetangga di Asia dan masih jauh dari target yang ingin dicapai pemerintah di tahun 2018 yakni 14% PDB.

Berbagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran warga negara untuk patuh membayar pajak telah dan terus diupayakan pemerintah, mulai dari pendekatan yang halus hingga yang tegas. Antara lain, yang baru-baru ini dilakukan adalah dengan memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty. Antitesis dari kebijakan ini adalah dengan mengeluarkan ancaman paksa badan (gijzeling) dan juga pencekalan ke luar negeri bagi wajib pajak yang menunggak pajak.

Masalah penerimaan pajak ini sebetulnya tidak perlu menjadi serius apabila semua pihak memiliki pandangan yang sama akan keberadaan pajak, yaitu sebagai alat untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Ada banyak faktor yang memengaruhi persepsi pajak di mata masyarakat. Salah satunya adalah maraknya praktik korupsi uang pembayar pajak seperti yang pernah diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak periode 2011-2015 Fuad Rahmany.

Moralitas dalam Pajak

Upaya membangun kesadaran melalui pendekatan religi tidaklah salah karena hampir semua ajaran agama memang sudah mengenal konsep pajak atau iuran wajib yang diberikan umat kepada pemimpin atau yang berhak.

Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dibuat kaget oleh beredarnya leaflets yang disebarkan DJP. Di dalam leaflet itu, termuat konten yang cukup sensitif karena mengutip sejumlah ayat dalam kitab suci. Pesan yang disampaikan di dalamnya adalah seruan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak.

Pendekatan religi dilakukan untuk mengimbangi kampanye masif untuk taat pajak melalui penegakan hukum yang bersifat memaksa. Hal ini adalah sebuah upaya ekstra pemerintah yang patut untuk direnungkan bersama sebagai warga negara yang beragama.

Dalam perspektif perpajakan global, dikenal istilah tax morality. James Alm dan Benno Torgler dalam tulisannya, Do Ethics Matter? Tax Compliance and Morality, menjelaskan bahwa manusia tidak selalu bersifat egois dan selalu mementingkan diri sendiri.

Perilaku manusia juga dipengaruhi oleh aspek moral, norma-norma sosial, kewajaran, atau faktor lain yang dapat disebut sebagai etika. Dengan melalui etika ini, perilaku manusia bisa diarahkan untuk meningkatkan tax compliance.

Sementara, Mohammad Rifky (2013) menulis bahwa tax morality erat kaitannya dengan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah dan rasa nasionalisme wajib pajak. Dalam hal ini, kepercayaan tersebut menyangkut pelayanan publik, kepercayaan terhadap pemimpin, dan administrasi perpajakan yang berkeadilan.

Kembali Suci

Setiap tahunnya, selalu ada ritual keagamaan yang sebenarnya menyadarkan setiap manusia akan pentingnya menjaga keseimbangan empati sebagai makhluk Tuhan dan makhluk sosial. Hari raya Idul Fitri dan hari raya keagamaan lainnya sejatinya bisa menjadi momentum bagi setiap insan untuk kembali ke fitrah dengan menunaikan zakat, pajak, atau sumbangan keagamaan lain yang sifatnya wajib.

Tentu harapannya adalah kepatuhan membayar pajak dan sumbangan keagamaan tidak hanya muncul saat momen besar keagamaan, tetapi dijaga konsistensi pembayarannya setiap menerima penghasilan.

Dengan semakin banyak rakyat yang patuh membayar pajak dengan benar, semakin banyak uang yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Pada akhirnya, semua pihak akan merasakan “kemenangan” seperti halnya kemenangan pribadi di hari yang suci. Masyarakat yang merasakan kemenangan akan menjadikan negaranya maju dan bermartabat seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.

Mari kita sempurnakan ibadah dengan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama dengan menjadikan pajak sebagai sebuah keharusan, bukan beban. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi umat Muslim dan yang merayakan. Mohon maaf lahir dan batin.

http://mucglobal.com/upload/taxguide/files/TaxGuide2018-15_Indonesia.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.