G20 Kaji Pengenaan Pajak Minimum 2% Untuk Harta Individu Super Kaya
Thursday, 25 July 2024
JAKARTA. Negara-negara yang tergabung di dalam G-20 tengah mengkaji penerapan pajak minimum sebesar 2% atas kekayaan yang dimiliki orang super kaya di dunia.
Proposal terkait kebijakan itu telah disampaikan pada pertemuan negara-negara G-20 di Brasil. Pertimbangannya, kebijakan ini dianggap akan menjadi solusi dari permasalahan yang tengah dihadapi oleh banyak negara.
Dengan sistem pajak di dunia yang ada saat ini, orang-orang super kaya dianggap membayar pajak jauh lebih kecil dibandingkan kebanyakan orang di dunia.
Bahkan menurut Gabriel Zucman sebagaimana dikutip dari proposal tersebut, saat ini ada sekitar 3.000 miliarder di dunia yang tidak membayar pajak sama sekali atas penghasilannya.
Dengan menerapkan pajak atas kekayaan sebesar 2% per tahun, maka mereka akan mendapatkan kewajiban yang sama dengan kebanyakan masyarakat di dunia.
Jika proposal tersebut disetujui, maka negara-negara G-20 akan menuangkan kesepakatannya dalam suatu konsensus. Implikasinya, jika pajak minimum 2% atas harta crazy rich ini dikenakan, akan ada tambahan pendapatan negara sebesar US$ 250 miliar.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dianggap akan meminimalisir perang tarif pajak antar negara yang selama ini terjadi, dengan menawarkan tarif pajak serendah-rendahnya, bahkan 0% kepada individu super kaya.
Dengan adanya batas minimum maka kegiatan yang sering disebut race to the bottom itu akan dibatasi.
Hal ini kontradiktif dengan kebijakan Indonesia yang akan mendirikan Family Office. Rencananya, layanan pengelolaan harta yang menyasar individu super kaya dunia itu akan didukung berbagai fasilitas, termasuk fasilitas perpajakan. (ASP)