Dirilis, Aturan Baru Barang yang Dirampas dan Dikuasai Negara Terkait Perkara Cukai
Tuesday, 30 April 2024
Pemerintah terbitkan aturan baru terkait penyelesaian barang kena cukai ataupun barang lainnya yang dirampas atau dikuasai negara, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2014.
Aturan yang berlaku mulai 1 Mei 2024 tersebut sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor 39/PMK.04/2014 yang sebelumnya sudah berlaku sejak Maret Tahun 2014.
Secara umum kedua beleid tersebut mengatur mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai (BKC) maupun barang lainnya yang ditetapkan sebagai barang yang dirampas negara maupun yang dikuasai negara, karena tersangkut perkara cukai.
Baca Juga: Laporan Produksi Barang Kena Cukai Tak Perlu Sertakan Tanggal Produksi
Adapun, yang termasuk ke dalam kategori barang lainnya, yaitu barang selain barang kena cukai seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen, surat, dan benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai.
Dirampas Untuk Negara
Jadi, atas sebuah barang kena cukai atau barang lainnya yang tersangkut perkara pidana cukai dapat dirampas untuk negara, dikuasai negara atau menjadi milik negara.
Suatu barang akan dirampas oleh negara bila barang kena cukai atau barang lainnya telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap terkait tindak pidana pajak.
Baca Juga: Ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Diubah
Barang Dikuasai Negara
Sementara barang kena cukai dan barang lainnya, dapat dikuasai negara bila memenuhi dua kondisi. Pertama, ketika pelaku pelanggaran pidana cukai tidak dapat diketahui. Serta kedua, kewajiban cukai yang timbul atas barang yang tidak diketahui pemiliknya tersebut belum diselesaikan.
Penetapan barang kena cukai dan barang lainnya sebagai barang yang dikuasai negara dilakukan oleh Direktur atau Kepala Kantor Bea dan Cukai maksimal 3 hari kerja, setelah melakukan penelitian yang dibuktikan dengan lembar hasil penelitian.
Barang Menjadi Milik Negara
Selain bisa dirampas dan dikuasai negara, suatu barang kena cukai atau barang lainnya dapat juga di tetapkan sebagai milik negara, karena beberapa hal, diantaranya:
- Jika dalam waktu 14 hari pelaku pelanggaran atas barang kena cukai atau barang lainnya yang ditetapkan dikuasai negara belum juga diketahui
- Apabila setelah 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang dikuasai negara, namun atas barang kena cukai atau barang lainnya yang tidak diketahui pemiliknya tersebut masih ada kewajiban cukai yang belum diselesaikan.
- Barang kena cukai atau barang lainnya tidak dilakukan penyidikan atau dilakukan penghentian penyidikan, demi kepentingan penerimaan negara.
Setiap barang yang dinyatakan sebagai milik negara akan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau penimbunan lain di bawah pengawasan Bea dan Cukai serta dicatat ke dalam buku barang milik negara.
Selanjutnya, atas barang kena cukai atau barang lainnya yang telah ditetapkan milik negara akan ditindaklanjuti dengan pelelangan, pemusnahan atau dihibahkan, dengan tata cara yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. (ASP)