Mengenal Jenis-Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Thursday, 25 August 2022
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang berperan penting dalam pembangunan dan perekonomian negara. Setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP) maka dikenai kewajiban membayar pajak. Nah, dalam proses pemungutannya, ada beberapa sistem yang digunakan.
Dikutip dari pajak.go.id, sistem pemungutan pajak atau sistem perpajakan merupakan mekanisme yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban perpajakan suatu wajib pajak dilaksanakan. Secara sederhana, sistem pemungutan pajak adalah suatu cara yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Penerapan sistem pemungutan pajak ini berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia sendiri, terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku.
Adapun, sistem pemungutan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang membahas dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. Berikut penjelasan tiga jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia:
Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak menurut perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pada sistem ini, wajib pajak bersifat pasif karena besaran pajak yang akan dibayarkan, harus melalui surat ketetapan pajak oleh pihak berwenang.
Sejak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada tahun 1983 (reformasi perpajakan Indonesia) menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh kolonial Belanda (ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944), Indonesia telah mengganti sistem pemungutan pajaknya dari sistem Official Assessment menjadi sistem Self Assessment. Namun sistem pemungutan ini tetap berlaku untuk beberapa jenis pajak. Seperti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan jenis pajak daerah lainnya.
Ciri-ciri Official Assessment System antara lain:
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
- Wajib Pajak bersifat pasif
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Self Assessment System
Berbeda dengan official assessment system, sistem pemungutan pajak ini justru memberikan wewenang pada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Meski begitu, tetap ada peran pemerintah. Dalam sistem ini, pemerintah bertindak sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini biasanya berlaku untuk jenis pajak pusat diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Ciri-ciri Self Assessment System antara lain:
- Wajib pajak berperan aktif dalam aktivitas perpajakannya.
- Wajib pajak yang menentukan besaran dari pajak yang harus dibayar.
- Pemerintah tidak harus menerbitkan surat ketetapan pajak.
Withholding System
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga tersebut bukanlah fiskus maupun bukan wajib pajak yang bersangkutan. Salah satu dari pihak ketiga disini adalah perusahaan tempat wajib pajak bekerja. Sebagai contoh, pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga karyawan tersebut tidak perlu lagi untuk membayarkan pajak tersebut ke Kantor pajak. Untuk bukti adanya pelunasan pajak, biasanya dikeluarkan bukti potong atau Surat Setoran Pajak (SSP). Beberapa jenis pajak pada sistem ini antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Ciri-ciri Withholding System antara lain:
- Adanya pihak ketiga yang berperan aktif melaksanakan kegiatan perpajakan.
- Wajib pajak serta pemerintah berperan pasif dalam pelaksanaan pajak sistem ini.
- Adanya bukti potong atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang perlu dilampirkan.
Demikian penjelasan terkait jenis-jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Dengan memahami lebih dalam sistem pemungutan pajak, diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan benar, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (Ken)