JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengaku telah menyelesaikan penyusunan peta jalan atau road map pajak karbon. Karena itu, pengenaan pajak karbon dipastikan akan berlaku mulai 1 Juli 2022 terhadap sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Sebelumnya kebijakan pajak karbon telah diatur di dalam Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid tersebut, pengenaan pajak karbon sebetulnya dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2022.
Namun, karena penyusunan peta jalan tuntas pemerintah menunda pelaksanaannya. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengungkapkan, dalam road map tersebut pemerintah akan menetapkan tarif pajak karbon yang akan dipungut sesuai dengan harga pasar karbon yang sudah berjalan pada PLTU batu bara.
Meski demikian seperti Mengutip CNBCIndonesia.com, hingga kini pemerintah belum merilis secara detil isi peta jalan tersebut. Sebab, pemerintah masih harus berkonsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hanya saja, jika merujuk pada UU HPP, tarif pajak karbon yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 30 per kilogram CO2 atau setara US$ 2,1 per ton CO2.
Sementara menurut Febrio, selama ini industri PLTU Batubara sudah memiliki cap and trade yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar US$ 2. (asp)