Regulation Update
Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai

MUC Tax Research Institute | Wednesday, 06 April 2022

Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai
Ilustrasi Menkeu merilis daftar 11 objek PPN 11%, mulai dari pupuk, motor bekas, hingga aset kripto. (Foto: Sekretariat Presiden)

Pemerintah mempertegas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2021, dengan menerbitkan belasan Peraturan Menteri Keuangan. Tarif baru PPN akan menyasar jenis transaksi penyerahan barang dan/atau jasa tertentu, mulai dari pupuk, rokok, motor bekas, hingga aset kripto. 

Penegasan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang salah satu klausulnya adalah menaikan tarif PPN secara bertahap mulai 1 April 2022 menjadi 11% dan menjadi 12% paling lama akhir tahun 2024. 

Berikut adalah daftar transaksi penyerahan barang dan/atau jasa yang skema pemajakan dan prosedur pelaporannya disesuaikan mengikuti kebijakan tarif PPN yang baru: 

  1. Transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
  2. Pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa dari luar daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik
  3. Kegiatan membangun sendiri
  4. Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu 
  5. Penyerahan produk hasil tembakau 
  6. Penyerahan barang hasil pertanian tertentu
  7. Penyerahan kendaraan bermotor bekas 
  8. Penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
  9. Penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi
  10. Transaksi perdagangan aset kripto 
  11. Penyelenggaraan teknologi finansial (Fintech)

UU HPP juga memberikan diskresi kepada pemerintah untuk mengubah besaran tarif PPN selama tidak tidak melewati batas minimal 5% dan maksimal 15%. Untuk mengubah besaran tarif PPN, pemerintah cukup menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui mekanisme APBN.

Baca juga: UU HPP Ubah Sederet Aturan di UU PPN dan PPnBM, Simak Rinciannya

Berikut daftar peraturan pelaksana UU HPP terkait kebijakan baru PPN yang diterbitkan Menteri Keuangan: 

  • PMK No.58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
  • PMK No.59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
  • PMK No.60/PMK.03/2022 tenatang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik
  • PMK No.61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
  • PMK No.62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu 
  • PMK No. 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau 
  • PMK No. 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
  • PMK No. 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas 
  • PMK No.66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
  • PMK No. 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
  • PMK No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto 
  • PMK No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
  • PMK No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai 
  • PMK No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

(AGS)

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Keuangan

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.