News
India Akan Terbitkan Rupee Digital & Pajaki Transaksi Kripto 30%

Monday, 21 February 2022

India Akan Terbitkan Rupee Digital & Pajaki Transaksi Kripto 30%
Ilustrasi mata uang Rupee digital dan rencana India pajaki transaksi kripto 30%(Photo: Sohel Patel/Pexels)

Pemerintah India akan menerbitkan mata uang Rupee digital menggunakan teknologi blockchain dan memajaki transaksi kripto sebesar 30% dari penghasilan. Rencana ini sebagai isyarat legalitas transaksi kripto di Tanah Hindustan. 

Wacana ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, sebagaimana diberitakan CNNIndonesia.com dan CNN Business, Minggu (20/2). Menurut Sitharaman, rupee digital akan memberikan dampak yang besar terhadap ekonomi digital India. 

"Peningkatan transaksi terjadi secara fenomenal dalam aset digital. Besarnya frekuensi transaksi ini telah mengharuskan pemerintah untuk mengenakan pajak tertentu," tutur Sitharman. 

Rencana kebijakan tersebut mendapatkan respons positif dari para investor kripto India, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 20 juta orang. Pernyataan Menkeu India tersebut dianggap sebagai sinyal bahwa negara dengan ekonomi terbesar ketiga di Asia itu tidak akan melarang mata uang digital.

Apabila jadi, India akan mengikuti jejak China yang mulai melakukan uji coba mata uang yuan digital sebagai salah satu alat pembayaran resmi di Olimpiade Beijing 2022. Eropa dan Amerika Serikat juga dikabarkan telah menjajaki kemungkinan untuk mendigitalisasi euro dan dolar. (AGS)
 

CNNIndonesia.com

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.