JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerimaan negara yang berasal dari setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diserahkan pelaku usaha yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 3,9 triliun.
Jumlah itu naik dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 731,4 miliar. Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh DJP.
Hingga akhir Desember 2021, jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP tercatat sebanyak 94 perusahaan. Para perusahaan tersebut ditunjuk untuk memungut PPN sebesar 10% atas transaksinya yang dilakukan dengan pembeli yang berasal dari Indonesia.
Kriteria Perusahaan Pemungut PPN PMSE
Adapun pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE di antaranya pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri atau penyelenggara PMSE dalam negeri.
Namun tidak semua yang masuk kategori di atas dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sebab, ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi seperti memiliki transaksi atau jumlah pengaksesan melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Selain harus memungut PPN PMSE perusahaan yang ditunjuk juga wajib menyetor dan melaporkan pemungutan tersebut kepada DJP.
Sebagai bukti telah melakukan pemungutan, perusahaan PMSE ini wajib membuat bukti pungut, berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis.
Ke depan, jumlah pemungut PPN PMSE diperkirakan akan terus bertambah, karena DJP terus melakukan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan PMSE yang memenuhi kriteria untuk memungut PPN. (asp)