Tax Clinic
Beli Sepeda di Luar Negeri Apakah Wajib Dilaporkan di SPT?

Galuh Insan Sejati Suseli, Friday, 03 September 2021

Beli Sepeda di Luar Negeri Apakah Wajib Dilaporkan di SPT?

Saya belum memasukan sepeda, yang saya beli di luar negeri pada tahun 2018, ke dalam SPT. Jika saya masukan sekarang, apakah saya akan diperiksa? Bagaimana cara memasukannya, mengingat batas waktu penyampaian SPT sudah berakhir tanggal 31 Maret lalu? Mohon pencerahannya. Terimakasih. 

~Arifin, Bogor~

Jawaban:

Salam Pak Arifin. 

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Galuh Insan Sejati, Tax Dispute Consultant akan menjawab pertanyaan Anda.

Perlu diketahui bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut asas Self Asessment. Dalam hal ini setiap pembayar pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan membayar, serta melaporkan sendiri seluruh pajak, penghasilan, harta dan utang-piutang yang dimilikinya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.  

Sesuai dengan Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, semua pembayar pajak—badan maupun orang pribadi—wajib mengisi dan melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Ini merupakan perwujudan kepatuhan dan ketaatan administrasi warga negara terhadap kewajiban perpajakan. 

Selain itu, kelengkapan data dan informasi dalam SPT sangat penting bagi otoritas dalam memperkuat basis data perpajakan. Data tersebut dapat digunakan untuk mencocokan antara jumlah penghasilan dan harta yang dilaporkan dengan kewajiban yang seharusnya ditunaikan pembayar pajak. 

Pembetulan SPT

Berkaitan dengan harta yang belum dilaporkan, pembayar pajak dapat melakukan pembetulan SPT, selama belum melewati masa daluwarsa penetapan yang memiliki jangka waktu lima tahun. 

Intinya, pembayar pajak berkewajiban melaporkan seluruh harta yang dimilikinya, tanpa mempertimbangkan jenis, nilai atau harga, serta waktu dan cara perolehan harta tersebut. Baik itu harta yang berasal dari pembelian, pemberian, ataupun hadiah, semua wajib dilaporkan. 

Dalam kasus Anda, sepeda yang dibeli di luar negeri pada tahun 2018 tetap harus dilaporkan dan dicantumkan dalam SPT Tahunan, meskipun tahun perolehannya sudah lewat. 

Caranya bisa dengan melakukan pembetulan SPT tahun 2018 dan seterusnya, yakni dengan menambahkan sepeda dan nilai perolehannya dalam kolom harta. 

Jangan Takut Diperiksa

Mengenai potensi pemeriksaan akan tergantung dari temuan kantor pajak, apakah harta baru yang dilaporkan tersebut dianggap menimbulkan tambahan penghasilan yang harus dikenakan pajak. 

Berbekal temuan tersebut, biasanya Kantor Pajak akan melakukan klarifikasi dahulu dengan mengirimkan Surat Permintaan Pemberian Data dan Keterangan (SP2DK) kepada pembayar pajak. Anda diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikan asal-usul perolehan harta dan penghasilannya secara benar, lengkap, jujur. 

Intinya, Anda selaku pembayar pajak tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan pajak karena itu adalah proses administrasi biasa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Terlebih Anda punya itikad baik untuk memenuhi ketentuan dan tidak ada motif untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. 

Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih. 

Salam.

Galuh Insan Sejati
 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com,(27/08/2021).

Kompas.com

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.