Regulation Update
Membedah Analisis Kesebandingan Dalam Panduan Baru Dokumentasi Transfer Pricing OECD

Bayu Cahyadiputra, Junior Transfer Pricing Consultant | Wednesday, 30 December 2020

Membedah Analisis Kesebandingan Dalam Panduan Baru Dokumentasi Transfer Pricing OECD

Analisis kesebandingan menjadi salah satu fokus Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam menyusun panduan terbaru dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi di tengah pandemi Covid-19

Dalam terbitan berjudul Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, OECD menekankan bahwa analisis kesebandingan menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan perusahaan dalam menetapkan harga transaksi afiliasi (transfer pricing) sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Panduan ini tidak dimaksudkan sebagai perluasan atau revisi OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG), melainkan dianggap satu kesatuan.

OECD menilai kondisi ekonomi dan sosial yang serba anomali akibat pandemi Covid-19 menciptakan tantangan unik bagi perusahaan maupun otoritas pajak dalam melakukan analisis kesebandingan. Pesan utamanya adalah kedua belah pihak harus mempertimbangkan pendekatan praktis yang dapat diadopsi untuk mengatasi kekurangan informasi, salah satunya dengan melakukan penyesuaian kesebandingan.

Dalam hal penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi secara tahunan, penyesuaian analisis kesebandingan perlu dilakukan pada tahun pajak 2020. Penyesuaian tersebut meliputi karakteristik ekonomi yang relevan atas transaksi yang diuraikan secara akurat (accurately delineated transaction). Namun, penyesuaian ini tidak semata-mata berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang—sebelum tahun pajak 2020 dan berlaku untuk beberapa tahun pajak ke depan—telah melakukan perjanjian transaksi antarpihak afiliasi. Sepanjang fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang diuraikan secara akurat tidak mengalami perubahan. 

Selanjutnya, guna menyimpulkan ada atau tidaknya perubahan tersebut, penting bagi WP untuk mempertimbangkan karakteristik ekonomi yang relevan. Termasuk di dalamnya berupa syarat dan ketentuan perjanjian. Selain itu, WP dalam keadaan wajar juga harus menentukan, apakah pihak independen akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah renegosiasi atas syarat dan ketentuan perjanjian tersebut.

Penggunaan Informasi Kontemporer

Pada prinsipnya, OECD memperbolehkan penggunaan segala bentuk informasi publik yang tersedia mengenai efek Covid-19 untuk memastikan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha oleh WP. Lebih lanjut, sumber informasi berikut bisa digunakan untuk mendukung penetapan tersebut melalui analisis kesebandingan, dengan cara memperkirakan efek pandemi Covid-19 pada transaksi afiliasi yang sedang dianalisis:

  • Analisis volume penjualan, termasuk perubahan yang disebabkan oleh penggunaan saluran penjualan lain. Kemudian, dibandingkan dengan penjualan yang dihasilkan pada tahun-tahun pajak sebelumnya;
  • Analisis perubahan pemanfaatan kapasitas;
  • Informasi khusus terkait biaya tambahan (incremental costs) dan biaya luar biasa (exceptional costs);
  • Identifikasi perlakuan akuntansi dan jenis bantuan pemerintah;
  • Rincian bantuan pemerintah yang memengaruhi penetapan harga dan kinerja transaksi afiliasi;
  • Informasi laporan keuangan interim;
  • Informasi makroekonomi seperti data Produk Domestik Bruto (PDB), indikator industri dari bank sentral, Lembaga pemerintah, atau asosiasi industri;
  • Metode statistik seperti analisis regresi atau analisis varians yang digunakan untuk memprediksi variasi hubungan antar variabel;
  • Perbandingan antara data anggaran internal dengan kinerja keuangan aktual; dan
  • Analisis dampak yang ditimbulkan terhadap profitabilitas atau perilaku pihak independen pada periode resesi sebelumnya atau pada periode pandemi Covid-19.

Analisis perbandingan antara laporan keuangan anggaran dan aktual menjadi salah satu pendekatan potensial dalam merencanakan harga transfer (transfer price setting) akibat pandemi Covid-19. Misal, karena adanya penurunan volume penjualan atau peningkatan biaya operasional. Analisis tersebut meliputi: 

  • Penyiapan rincian analisis laporan laba rugi anggaran dan aktual yang menunjukkan perubahan pendapatan dan beban WP, beserta dengan penjelasan faktor-faktor perubahan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19;
  • Penyiapan rincian analisis profitabilitas yang menunjukkan kinerja keuangan WP apabila faktor-faktor peningkatan atau penurunan kinerja yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 dieliminasi dari perhitungan, beserta dengan bukti pendukung;
  • Alasan dan bukti terkait peningkatan biaya alokasi atau penurunan penjualan pada transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan profil fungsi, asset, dan risiko WP; dan
  • Bukti terkait bantuan pemerintah yang diperoleh atau memengaruhi transaksi afiliasi WP, beseta dengan dampak yang ditimbulkan dan perlakuan akuntansinya.

Selain itu, tinjauan sejenis lainnya juga dapat digunakan untuk mengevaluasi konteks dan faktor-faktor yang dapat memengaruhi sifat dan harga transaksi afiliasi yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
 

Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.