News
Aturan Insentif Impor Barang Terkait Covid-19 Direvisi, Jangka Waktu Fasilitas Dipertegas

Thursday, 09 July 2020

Aturan Insentif Impor Barang Terkait Covid-19 Direvisi, Jangka Waktu Fasilitas Dipertegas

JAKARTA. Pemerintah merevisi aturan terkait pemberian insentif perpajakan atas impor barang atau barang yang didatangkan dari Pusat Logistik Berikat (PLB), kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) yang diperlukan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perubahan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83/PMK.04/2020 yang merevisi ketentuan sebelumnya, yaitu PMK nomor 34/PMK.04/2020. Dalam aturan terbaru, secara substansi tidak banyak berubah, namun ada sedikit penyesuaian pada Pasal 8 yang mengatur tentang jangka waktu pemberian fasilitas, yang bersifat penegasan. 

Dalam ketentuan terbaru, pemerintah mempertegas bahwa fasilitas insentif ini berlaku terhadap barang yang waktu importasinya atau waktu pengeluaran barangnya dilakukan sejak aturan pemberian insentif ini berlaku hingga status bencana nonalam Covid-19 berakhir.

Baca Juga: Pengusaha Kawasan Berikat dan KITE Dapat Tambahan Insentif

Yang dimaksud dengan waktu impor dan pengeluaran barang adalah, pertama, tanggal pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest. Kedua, tanggal didaftarkannya pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari PLB, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, KEK dan dari perusahaan penerima KITE.

Selain itu, ketentuan terbaru juga mempertegas bagi barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum status bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional dicabut, masih bisa mendapat insentif pajak.

Baca Juga: Gempuran Barang Impor Merugikan, Industri Nasional Jangan Diam!

Adapun fasilitas perpajakan yang diberikan diantaranya pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.

Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik melalui portal Sistem Indonesia National Single Window dan harus dilampiri identitas pemohon, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rincian jumlah dan jenis barang yang ingin dikenakan insentif, serta penjelasan tentang tujuan penggunaan barang. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.