Regulation Update
Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Untuk Sanitizer

Thursday, 19 March 2020

Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Untuk Sanitizer

JAKARTA. Pemerintah bebaskan cukai etil alkohol yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer dan antiseptik. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Saat ini jumlah permintaan sanitizer dan antiseptik mengalami peningkatan, seiring dengan himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan. 

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020, yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2020. Namun demikian, tata cara pembebasan cukai atas Etil Alkohol saat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 172/PMK.04/2019. 

Dalam aturan tersebut, fasilitas pembebasan cukai untuk etil alkohol akan diberikan apabila digunakan untuk tujuan sosial, seperti keperluan rumah sakit dan bencana alam. 

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya, pembebasan cukai kali ini diberikan kepada perusahaan atau institusi yang ditugaskan oleh pemerintah terkait program penanggulan Covid-19. 

Sementara, untuk mendapatkan fasilitas ini institusi terkait harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. 

Permohonan tersebut harus disertai surat pernyataan yang menyebutkan bahwa pengadaan etil alokohol ini untuk menanggulangi Covid-19 dan dokumen pesanan dari instansi pemerintah, seperti rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana, yang menjelaskan jumlah etil alkohol yang diminta dan tujuan pemakaiannya. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.