News
Pemprov DKI Bebaskan Bea Balik Nama Mobil Listrik

Friday, 31 January 2020

Pemprov DKI Bebaskan Bea Balik Nama Mobil Listrik

JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta akan membebaskan bea balik nama untuk mobil listrik mulai tanggal 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2020, tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor berbasis baterai. 

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai insentif terhadap penggunaan kendaraan listrik dan upaya mengendalikan kualitas udara di daerah DKI Jakarta. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi di sektor transportasi. 

Baca Juga: Nilai Properti Bebas PPnBM Naik

Adapun, sebelumnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku di DKI Jakarta, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 6 Tahun 2019, sebesar 12,5% untuk penyerahan pertama. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya, tarifnya sebesar 1%.

Apabila kendaraan bermotor tersebut tidak melewati jalan umum, seperti untuk alat-alat berat dan alat-alat besar maka besaran tarifnya ditetapkan sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama, dan untuk penyerahan kedua sebesar 0,075%.

Pemberian insentif oleh Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2019, tentang percepatan program kendaraan bermotor berbasis baterai. 

Baca Juga: Berikut Kriteria Korporasi Penerima Super Deductible Tax

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah tidak hanya berjanji memberikan insentif bea balik nama kendaraan saja, tetapi ada beberapa insentif fiskal lainnya, seperti insentif bea masuk, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga insentif tarif parkir yang ditentukan masing-masing pemerintah daerah.

Regulasi yang disebut sebagai road map percepatan industri mobil listrik ini juga menawarkan insentif di luar fiskal. Seperti pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait kendaraan bermotor listrik (KBL), hingga pengamanan kegiatan operasional sektor industri.
 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.