News
Pengisian SPT Secara Otomatis Tak Bertentangan dengan Self-Assessment

Monday, 23 April 2018

Pengisian SPT Secara Otomatis Tak Bertentangan dengan Self-Assessment

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merancang sistem pelaporan SPT dengan teknologi pre-populated dimana data sudah secara otomatis terisi di formulir SPT sehingga WP cukup meneliti kembali kebenarannya dan menyetujuinya apabila cocok.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan pengisian SPT secara otomatis ini nantinya WP hanya perlu menandatangani SPT-nya.

“Ini adalah SPT yang kami tawarkan. Kalau setuju, ditandatangani oleh WP (pada akhir tahun) lalu selesai. Di Scandinavia seperti itu,” jelas Robert akhir pekan lalu.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, pengisian SPT secara otomatis ini perlu didiskusikan lebih lanjut. Sebab, Indonesia memiliki sistem pajak self-assessment.

Dengan pengisian SPT secara otomatis, data yang tertera bukanlah yang diisi sendiri oleh WP, “Saking aktifnya, full maksimum effort. Balik lagi deh ke official assessment,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4).

Meski demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, salah paham kalau otomasi ini dianggap official assessment. Sebab, apabila yang tertera dalam SPT tidak sesuai, WP tetap bisa ubah. Hanya disiapkan SPT yang sudah terisi saja.

“Kalau otomasi bisa jalan, akan efisien. Jangan sampai effort dan energi habis buat urusan administrasi saja,” ucap Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (22/4).

Sebelumnya, Robert mengatakan, dengan sistem SPT secara otomatis ini, fiskus bisa memberitahu WP bahwa pemerintah mengetahui profil dari WP tersebut. “Ini tanda kita tahu juga WP tersebut bagaimana. Saking canggihnya karena informasi ada dari pemberi kerja,” ujar dia.

“Tetapi, kalau WP mau ubah tinggal diubah saja,” lanjut Robert.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian keuangan Suryo Utomo mengatakan, untuk pre-populated SPT ini sudah ada beberapa piloting yang dilakukan di 15 perusahaan. Diharapkan, ini bisa beroperasi pada dua atau tiga tahun ke depan.

“Untuk PPh 23 dan PPh 21 sudah kami uji coba di 15 perusahaan. Jadi pemotong bikin SPT pemotongan tapi di sisi lain dia create SPT orang yang dipotong,” ujar Suryo.

Robert menambahkan, sementara menunggu sistem pajak terpadu atau coretax yang rencananya akan di-deploy pada 2021, Ditjen Pajak mencoba untuk mendorong lewat teknologi yang sudah ada terlebih dahulu

“Sekarang sudah ada e-filing. Sepanjang sistem kita bisa adaptasi, sambil menunggu ini kami lakukan perbaikan-perbaikan untuk pelaporan SPT,” jelas Robert.

https://nasional.kontan.co.id/news/pengisian-spt-secara-otomatis-tak-bertentangan-dengan-self-assessment


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.