News
Jepang Berlakukan Pajak 'Sayonara'

Friday, 13 April 2018

Jepang Berlakukan Pajak 'Sayonara'

JAKARTA. Mulai 7 Januari 2019, siapa saja yang meninggalkan Jepang harus membayar pajak keberangkatan sebesar 1.000 yen (sekitar Rp129 ribu). Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang dan pajak baru yang disebut sebagai pajak 'sayonara' yang dalam bahasa Jepang berarti 'selamat tinggal', Rabu (11/4).

Baik warga Jepang maupun warga asing wajib membayar pajak saat mereka meninggalkan Jepang melalui jalur laut atau udara. Pajak itu akan ditambahkan pada tiket pesawat dan kapal.

Pengecualian diberikan kepada anak-anak berusia di bawah dua tahun dan para penumpang transit di Jepang dalam waktu 24 jam.

 

Pajak yang diperkirakan bakal meraup pendapatan 43 miliar yen (sekitar Rp5,5 triliun) per tahun itu akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan serperti gerbang pelacak wajah, juga panduan multibahasa di taman-taman nasional serta situs-situs budaya di Jepang.

Pendapatan pajak tersebut juga akan digunakan untuk mempromosikan pariwisata.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan ke Jepang meningkat pesat. Angkanya diperkirakan lebih melonjak lagi menjelang Olimpiade Tokyo pada 2020.

Menurut kantor berita Jiji Pers, pemerintah berharap untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing dari 28,69 juta pada 2017 menjadi 49 juta pada 2020.

Diberitakan Channel News Asia, Parlemen meloloskan RUU yang membatasi penggunaan pajak keberangkatan bagi proyek-proyek terkait pariwisata, sebagai tanggapan atas kekhawatiran bahwa dana itu bisa dialihkan ke bidang lainnya.

Menurut kantor berita Kyodo, pajak keberangkatan menjadi pajak permanen pertama yang diadopsi Jepang sejak 1992. Pajak 'sayonara' itu telah berlaku di negara-negara seperti Australia dan Korea Selatan.

Dilansir Antara, Jumlah wisatawan, terutama dari negara tetangga, baru-baru ini telah meningkat secara berarti, sebagian karena peraturan visa yang lebih mudah serta nilai yen yang sedang lemah sehingga membuat para pengunjung memiliki kemampuan lebih tinggi untuk membelanjakan uangnya.

Badan Pariwisata Jepang pada akhir Maret memperkirakan bahwa jumlah wisatawan asing yang datang di Jepang telah mengalami rekor peningkatan pada Februari.

Menurut badan tersebut, wisatawan yang berkunjung ke Jepang selama bulan itu berjumlah 2.509.300 orang. Jumlah itu merupakan peningkatan tajam sebesar 23,3 dari tahun sebelumnya.

Jumlah wisatawan dari China daratan berada di posisi tertinggi dengan peningkatan sebesar 40,7 persen dari setahun sebelumnya menjadi 716.400 orang.

Korea Selatan berada di posisi kedua dengan jumlah wisatawan dari negara itu mencapai 708.300, naik 18,1 persen dari tahun sebelumnya.

Jumlah pelancong dari Taiwan tercatat di tempat ketiga dengan 400.900 orang dan dari Hong Kong tercatat 178.500 orang dalam periode itu, kata badan tersebut.

Badan Pariwisata Jepang juga mencatat bahwa kunjungan wisatawan dari Singapura dan Malaysia menunjukkan peningkatan pada tahun ini, masing-masing sebesar 33,2 persen dan 32,4 persen.

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180412065057-113-290199/jepang-berlakukan-pajak-sayonara


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.