News
Waktu Repatriasi Tinggal Sebulan, Awas Kena Denda 200%

Wednesday, 12 April 2017

Waktu Repatriasi Tinggal Sebulan, Awas Kena Denda 200%

Meskipun program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah berakhir sejak 31 Maret 2017, namun sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang belum merealisasikan komitmennya, terterutama terkait repatriasi.

Karenanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan peserta amnesti pajak segera merepatriasikan hartanya sesuai dengan komitmennya dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Sebab, batas waktu realisasi dari repatriasi yaitu tinggal sebulan lagi, yakni paling lambat 31 Desember 2017.

DJP mencatat, hingga akhir program pengampunan pajak (31 Maret 2017), realisasi repatriasi baru mencapai Rp128,3 triliun dari total komitmen Rp147 triliun.

 

Patut diingat, konsekuensi dari tidak dipenuhinya janji repatriasi dalam program tax amnesty adalah dikenakan denda sebesar 200% dari nilai harta. Sanksi denda tersebut sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2017.

 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.