News
Rokok Elektrik akan Kena Cukai Tinggi

Monday, 06 November 2017

Rokok Elektrik akan Kena Cukai Tinggi

Untuk menekan peredaran rokok elektrik, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan menerapkan tarif cukai khusus, untuk rokok elektrik atau biasa disebut vave. Besaran tarif cukai yang akan dikenakan cukup tinggi, yaitu 57% dari harga jual eceran. Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2018.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengendalian penggunaan vave menjadi perlu, lantaran dua alasan. Pertama, bahan dasar cairan yang digunakan dalam rokok elektrik tersebut berasal dari tembakau. Kedua, penggunaannya sudah tidak bisa dikendalikan, dan banyak dikonsumsi oleh anak-anak. Dengan pengenaan cukai, diharapkan akan meningkatkan harga jualnya sehingga tidak bisa dijangkau oleh anak-anak.

Selain akan mengenaikan cukai tinggi, pemerintah juga akan memberlakukan bea masuk atas rokok elektrik. Dengan begitu, pengusaha rokok elektrik harus memegang nomor pengusaha barang kena cukai atau NPBKC sehingga impor rokok eletrik juga bisa terkendali.
 



Related Articles

News

Genjot Investasi, Cakupan Tax Holiday Diperluas

News

Faktur Pajak Fiktif Masih Semarak

News

Wajib Pajak Masih Berkesempatan Deklarasi Harta Bebas Denda


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.