News
Dirjen Pajak: Hanya Kakanwil yang Boleh Periksa WP Tax Amnesty

Monday, 16 October 2017

Dirjen Pajak: Hanya Kakanwil yang Boleh Periksa WP Tax Amnesty

Menjelang akhir tahun, otoritas pajak semakin gencar mengejar target penerimaan pajak. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastediadi menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah Pajak untuk lebih insentif melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, terutama terhadap peserta amnesti pajak.

Berdasarkan salinan surat instruksi Dirjen Pajak yang diterima Katadata, satu dari tiga perintah Ken terkait dengan pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty yang hanya boleh dilakukan oleh Kakanwil.

Instruksi tersebut menarik lantaran Ditjen Pajak sempat menyatakan, akan mendahulukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang bukan peserta amnesti pajak namun diduga tidak patuh. Tujuannya, untuk memberikan keadilan pada peserta amnesti pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan institusi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 yang berisi pegangan bagi petugas pajak dalam memproses harta tersembunyi milik wajib pajak.

Instruksi Dirjen Pajak ini muncul di tengah sorotan publik atas realisasi penerimaan pajak yang masih jauh dari target. Sepanjang Januari hingga September 2017, penerimaan pajak yang masuk kas negara baru sebesar Rp 770,7 triliun atau 60% dari target Rp1.283,6 triliun di APBN-P 2017.
 



Related Articles

News

Genjot Investasi, Cakupan Tax Holiday Diperluas

News

Faktur Pajak Fiktif Masih Semarak

News

Wajib Pajak Masih Berkesempatan Deklarasi Harta Bebas Denda


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.