News
Usai Dikomplain, DJP Perjelas Pajak Royalti Penulis

Tuesday, 12 September 2017

Usai Dikomplain, DJP Perjelas Pajak Royalti Penulis

Sejumlah penulis, antara lain Tere Liye dan Dewi Lestari, mengeluhkan kebijakan pajak yang dianggap terlalu mencekik profesi penulis. Keluhan itu terkait dengan pengenaan pajak atas royalti yang diterima penulis, yang setelah dipajaki diperhitungkan lagi sebagai pendapatan tahunan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain itu, mereka juga menganggap kebijakan pajak menjadi tidak adil bagi profesi penulis karena sulit bagi mereka untuk memperhitungkan biaya-biaya sebagai kredit pajak.

Cuitan para penulis melalu akun media sosial itu kemudian ramai diperbincangan publik, hingga membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bereaksi dan memaksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjelaskan dasar hukum pengenaan pajak atas royalti penulis.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bahkan harus mengeluarkan Surat Nomor S-639/PJ.03/2017 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Pekerjaan Bebas Sebagai Penulis.

Dalam surat tersebut, otoritas menegaskan bahwa ketentuan penghitungan pajak penghasilkan disesuaikan dengan kemampuan ekonomis wajib pajak. Khusus untuk penulis maka penghasilan yang diterima disebut sebagai royalti.

Terkait perdebatan atau persepsi yang berkembang di kalangan penulis bahwa penulis pengenaan pajak royalti yang harus dibayarkan tidak memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan, DJP menilai anggapan tersebut keliru.

Penulis bisa membebankan biaya-biaya yang dikeluarkan ketika memproduksi tulisan, seperti biaya riset dan lain-lain, sebagai pengurang pajak. Asalkan, memiliki pembukuan sebagai bukti atas biaya yang dia keluarkan.

Adapun biaya-biaya yang bisa dikurangkan terhadap penghasilan bruto terdiri dari; biaya langsung dan biaya tidak langsung. Jika penulis memiliki hasil karya yang yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun, maka biaya tersebut bisa diamortisasi atau disusutkan setiap tahun.

Sementara itu, jika penghasilan bruto seorang penulis di bawah Rp 4,8 miliar setahun, penghasilan netto-nya bisa dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Ketentuan itu terjadi jika wajib pajak memenuhi syarat; pertama, wajib pajak melakukan pencatatan, memberitahukan kepada Dirjen Pajak mengenai penggunaan NPPN tersebut.

Mengenai besaran NPPN untuk penulis ditetapkan sebesar 50% dari penghasilan bruto atas royalti atau honorarium yang diterima dari penerbit. 



Related Articles

News

Genjot Investasi, Cakupan Tax Holiday Diperluas

News

Faktur Pajak Fiktif Masih Semarak

News

Wajib Pajak Masih Berkesempatan Deklarasi Harta Bebas Denda


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.