News
Ditjen Pajak dan Bea Cukai Awasi Kepatuhan 4.242 WP

Monday, 04 September 2017

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Awasi Kepatuhan 4.242 WP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyepakati pembentukan tim teknis gabungan untuk melaksanakan program analisis dan operasional bersama.

Sebagai langkah awal, tim gabungan tersebut sudah melakukan pemetaan data wajib pajak yang melakukan transaksi ekspor dan impor di kawasan bebas dan di kawasan berikat. Hasilnya, ditetapkan sebanyak 4.242 wajib pajak menjadi target pengawasan. Tujuan dari pengawasan bersama ini adalah demi mengamankan target penerimaan pajak tahun 2017.

Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-273/PJ.08/2027 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Kerangka Kegiatan Joint Program DJP-DJBC. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal tanggal 7 Agustus 2017.

Surat tersebut juga menyebutkan, bahwa data perpajakan milik 4.242 wajib pajak itu telah didistribusikan ke setiap Kantor Wilayah DJP. Namun tidak dijelaskan lebih detil mengenai data tersebut.

Intinya, masing-masing Kanwil DJP diminta untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diterima. Informasi juga tidak hanya berasal dari hasil joint program DJP dan DJBC, juga bisa berasal dari pihak lain, seperti data ekspor-impor. 



Related Articles

News

Pemda Dilarang Pungut Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat

News

Penambahan Objek Cukai Baru, Disetujui DPR

News

Pemerintah Siapkan Aturan Tegas Pasca Tax Amnesty


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.