News
DJP Kembali Sandera Penunggak Pajak

Monday, 31 July 2017

DJP Kembali Sandera Penunggak Pajak

Otoritas pajak kembali melakukan upaya penegakan hukum untuk memaksa wajib pajak nakal menyelesaikan kewajiban pajaknya, dengan cara menyandera atau gijzeling. Kali ini, gijzeling dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten.

Penyanderaan dilakukan terhadap seorang wajib pajak berinisial KJY, yang merupakan pemilik sebuah perusahaan bernama PT DT. PT DT adalah wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat dengan nilai utang pajak mencapai Rp5,2 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari mengatakan penyanderaan dilakukan karena KJY tidak mau melunasi utang pajak tahun 2016. Dengan penyanderaan, diharapkan Ia mau melunasi tunggakan pajaknya.

Upaya penyenderaan memang tengah digencarkan oleh otoritas pajak sebagai konsekuensi langkah penindakan hukum setelah implementasi pengampunan pajak. Selain gijzeling, mereka juga melakukan langkah extra effort lainnya selain meningkatkan kepatuhan WP juga berkaitan dengan upaya menggenjot penerimaan pajak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengungkapkan, pihaknya meminta setiap Kanwil DJP melakukan penyanderaan jika ada penunggak pajak bandel. Bahkan Ia menyebut, penyanderaan bisa dilakukan oleh masing-masing Kanwil paling sedikit satu wajib pajak per hari.

Hal itu untuk menutupi target penerimaan pajak tahun 2016, dari sisi penegakan hukum.

Belum lama ini, Ditjen Pajak juga mengingatkan wajib pajak besar khususnya kelompok super kaya agar patuh membayar pajak. Pasalnya, apabila kelompok tersebut tetap bandel, langkah gijzeling atau penyanderaan bakal diterapkan ke semua wajib pajak tak terkecuali kelompok tersebut.

Kelompok superkaya dicurigai sering melakukan praktik penghindaran pajak dengan cara mengalihkan keuntungan mereka ke negeri-negeri suaka pajak, salah satunya Singapura. Tujuannya untuk menghindari tarif pajak domestik.

Hal terkonfirmasi melalui realisasi deklarasi harta pengampunan pajak, Singapura tercatat sebagai negara asal harta yang paling banyak senilai Rp766,05 triliun, diikuti British Virgin Islands senilai Rp77,5 triliun, Hong Kong Rp58,17 triliun, Cayman Island senilai Rp53,14 trilun serta Australia senilai Rp42,04 triliun.



Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.