News
Singapura Siap Bertukar Informasi Pajak

Tuesday, 18 July 2017

Singapura Siap Bertukar Informasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani pekan lalu melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Urusan Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah di Jakarta. Pertemuan dilakukan di sela-sela acara Konferensi Pajak Internasional 2017.

Pertemuan itu membahas kesiapan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis, atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018. Menurut Sri Mulyani, Singapura telah menyatakan siap bertukar informasi dengan Indonesia.

Ia juga mengatakan, dalam pertemuan bilateral tersebut, Pemerintah Indonesia memastikan, seluruh perjanjian dengan negara-negara yang memiliki kerja sama perpajakan akan dikaji ulang.

Sementara itu, Singapura telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreements (MCAA) tanggal 2 Juni lalu di Belanda. MCAA merupakan perjanjian multilateral yang menjadi dasar dilakukannya pertukaran informasi keuangan dengan menggunakan standar yang efisien.

Sebagai informasi, Indonesia juga menjadi bagian dari negara yang menandatangani MCAA. Akan tetapi, untuk bisa dilakukan pertukaran informasi dengan Indonesia, SIngapura memberikan sejumlah syarat.

Singapura menyebut, agar bisa bertukar informasi dengan Indonesia maka kedua negara harus memperkanalkan Undang-Undang yang menyangkut perlindungan kerahasiaan, perlindungan data yang merupakan persayaratan internasional.

Direktur Perpajakan Internasional Poltak Maruli John Hutagaol menilai pertukaran informasi keuangan dengan Singapura akan menguntungkan Indonesia. Sebab, DJP akan mampu mengamati aset-aset yang belum diikutsertakan dalam deklarasi aset pada waktu pelaksanaan pengampunan pajak. Selain itu, pemerintah juga akan akan diuntungkan dalam rangka meningkatkan voluntary compliance atau kepatuhan secara sukarela dari wajib pajak yang memiliki aset jumlah besar di luar negeri.

Ia menambahkan, untuk bisa melaksanakan pertukaran informasi maka kedua negara juga harus memperbaharui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. P3B diterapkan kepada semua negara partner investasi dengan Indonesia. Banyak perjanjian yang sudah ditandatangani dalam dua hingga tiga dekade terakhir. Mengingat isu perpajakan berkembang cukup dinamis, sehingga beberapa substansi perjanjian perlu disesuaikan.

Singapura merupakan salah satu negara penting bagi Indonesia. Sebab berdasarkan data tax amnesty, banyak warga negara Indonesia yang menyimpan asset di Negeri Merlion.



Related Articles

News

Industri Penerima Diskon PPh Bertambah

News

Penambahan Objek Cukai Baru, Disetujui DPR

News

Inilah Formula Penghitungan Pajak Atas Harta Terkait Tax Amnesty


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.