News
Penambahan Objek Cukai Baru, Disetujui DPR

Monday, 19 June 2017

Penambahan Objek Cukai Baru, Disetujui DPR

Pemerintah sudah diberi lampu hijau, terkait rencana pengenaan barang kena cukai baru. Hal ini karena Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan menambah objek cukai baru.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta komitmen dan dukungan DPR atas rencana perluasan obyek cukai baru.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk memperbaiki kebijakan pungutan PPN, termasuk langkah pemerintah mengintensifkan penerimaan pajak di 2017. Apalagi, pada semester II tahun 2017 ini tidak ada lagi penerimaan dari tax amnesty, seperti di semester II 2016.

Jadi pemerintah harus melakukan intensifikasi penerimaan, salah satunya dari sisi kepabeanan.

Menanggapi langkah Pemerintah yang akan melakukan ekstensifikasi cukai, anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mendukung langkah pemerintah untuk menambah penerimaan negara.

Adapun rencananya hari ini pemerintah akan kembali menggelar rapat dengan Komisi XI agenda pertemuan itu mencakup jawaban dari pemerintah terhadap pertanyaan dewan terkait RAPBN 2018.

Seperti kita ketahui, bahwa pemerintah akan menjadikan plastic kemasan sebagi barang kena cukai baru. Dari kebijakan ini diperkirakan akan menambah penerimaan negara sebear Rp 1,6 triliun.

 



Related Articles

News

Pemungutan Bea Masuk Barang Tak Berwujud Dilakukan Sukarela

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

Industri Penerima Diskon PPh Bertambah


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.