News
Pemerintah Siapkan Aturan Tegas Pasca Tax Amnesty

Monday, 15 May 2017

Pemerintah Siapkan Aturan Tegas Pasca Tax Amnesty

Segera terbit Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Beleid tersebut akan menindak tegas wajib pajak yang tidak ikut maupun yang memanfaatkan program tax amnesty namun belum sepenuhnya
mengungkap harta.

Dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak disebutkan, atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Apabila harta tersebut menjadi temuan maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) ditambah sanksi hingga 200% dari pajak terhutang. Tidak hanya itu, UU tersebut juga berlaku atas harta milik wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty yang tahun perolehannya diketahui antara tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penyusunan PP tersebut dilakukan bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Ia memastikan, para penyidik pajak dalam waktu dekat sudah bisa melaksanakan PP lanjutan tax amnesty tersebut.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Tax Amnesty, pemerintah memiliki waktu tiga tahun sejak aturan tax amnesty keluar, untuk menyisir seluruh harta yang tidak disertakan dalam amnesti pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengungkapkan, proses pemeriksaan atas harta terkait tax amnesty sebetulnya sudah mulai dilakukan. Prioritas pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan yang ikut namun asal-asalan

Mulai Ditelusuri

Pemeriksaan dimulai sejak bulan Mei 2017, dengan menyasar sekitar 500 wajib pajak dalam sebulan. Hingga kini sudah ada 150 wajib pajak yang diperiksa. Pemeriksaan akan dilakukan hingga Juli 2019 sesuai dengan pasal 18 UU Tax Amnesty dan diharapkan menambah penerimaan pajak sebesar Rp45 triliun tahun ini.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan dalam melakukan pemeriksaan pihaknya menggunakan prosedur yang lebih transparan. Prosesnya, dimulai dengan pemanggilan wajib pajak yang diduga memiliki harta tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan maupun surat pernyataan harta.

Proses pemanggilan dilakukan dengan cara bertahap, yaitu DJP akan menerbitkan surat perintah pemeriksaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) dimana wajib pajak terdaftar. Untuk menentukan wajib pajak yang akan diperiksa, sebelumnya DJP akan membandingkan data yang telah dimiliki.



Related Articles

News

Pemda Dilarang Pungut Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat

News

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Awasi Kepatuhan 4.242 WP

News

Penambahan Objek Cukai Baru, Disetujui DPR


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.