News
OJK Terbitkan Aturan Teknis Pertukaran Informasi Nasabah Asing

Monday, 17 April 2017

OJK Terbitkan Aturan Teknis Pertukaran Informasi Nasabah Asing

OJK telah mengeluarkan aturan teknis terkait pertukaran informasi keuangan antar- negara. Khususnya, mengenai kewajiban pertukaran informasi keuangan nasabah asing di setiap lembaga jasa keuangan (LJK). Kebijakan Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Indonesia mendukung pertukaran informasi secara otomatis antar- negara , atau Automatic Exchange of Information (AEoOI) yang akan diikuti oleh pemerintah Indonesia.

Kebijakan itu ditegaskan OJK melalui Terkait hal tersebut, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor Nomor 16/SEOJK.13/2017, tentang penyampaian Penyampaian informasi Informasi nasabah Nasabah asing Asing. Terkait perpajakan, dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis antar-negara, dengan akan menggunakan standard pelaporan bersama (common reporting standard).

Common reporting standard (CRS) merupakan standard yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan G20, untuk dalam rangka pelaksanaan AEOI. Seperti diketahui, Indonesia sudah berkomitmen mengadopsinya dan akan mulai terlibat dalam pertukaran informasi ini baru pada mulai tahun 2018 nanti.

Surat edaran OJK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang penyampaian penyampaian informasi informasi nasabah nasabah asing, terkait terkait perpajakan perpajakan kkepada negara negara mitra mitra atau yuridiksi mitra. Karena sifatnya sebagai aturan turunan, maka beberapa hal teknis yang tidak dijelaskan dalam aturan sebelumnya tertuang dalam beleid ini.

Dalam aturan sebelumnya diejelaskan, bahwa LJK wajib melakukan identifikasi dan meminta nasabah asing untuk menandatangani surat persetujuan, untuk memberikanpemberian informasinya kepada otoritas pajak di Indonesia untuk guna diteruskan kepada otoritas pajak di negara/yurisdiksi mitra asalnya. Yang termasuk ke dalam LJK antara lain; bank umum, perusahaan efek, bank kustodian dan perusahaan asuransi.

Lebih rinci dijelaskan dalam dalam surat edaran ini dijelaskan lebih rinci mengenai jenis informasi yang harus disampaikan dalam surat pernyataan kesediaan, untuk semua LJK. Selain itu, dijelaskan juga mengenai informasi yang ada dalam rekening, guna untuk dipertukarkan.

OJK membedakan jenis informasi yang harus dilaporkan sesuai jenis nasabah asing suatu LJK. Adapun informasi umum yang harus disampaikan LJK secara umum disebutkan beberapa informasi yang harus disampaikan antara lain, data diri dan informasi keuangan.

Mengenai mekanisme dan waktu pelaporan, surat edaran ini menyebutkan penyampaian informasi nasabah akan dilaporkan mengunakan sistem CRS . Dengan waktu pelaporan yang ditetapkan setiap tanggal 1 Agustus setiap tahunnya, untuk posisi akhir tahun sebelumnya. Pelaporan ini akan mulai dilakukan pertama kali tahun 1 Agustus 2018.

Dari sisi regulasi, Pemerintah Indonesia sebetulnya hingga saat ini belum sepenuhnya siap melaksanakan AEoOI. Sebab, belum ada payuing hukum setingkat Undang-undang yang mengakomodir hal tersebut.

Berdasarkan dalam aturan ketentuan yang ada saat ini, baik UU Perbankan, UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan Syariah informasi perbankan dijamin kerahasiannya.

Setidaknya ada tiga beleid yang bisa mengganjal pelaksanaan AEoI, yakni UU Perbankan, UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan Syariah. masih bersifat rahasia. Oleh karenanya, Pemerintah Presiden Joko Widodo berencana dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengekomodir hal ini.

Perlu Sosialisasi

Sementara itu, kalangan perbankan mengaku membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi kebijakan ini. Sekertaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk, Ryan Kiryanto mengatakan tidak semua Bank memiliki nasabah yang merpakan warga negara asing (WNA).

Sosialisasi yang diperlukan terutama Hal lainnya yang membutuhkan sosialisasi adalah terkait perubahan siystem pelaporan. Karena yang saat ini, pelaporan informasi perbankan digunakan adalah menggunakan Sistem Informasi Debitur (SID), yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI).

Menurut SEVP Teknologi & Informatika BNI Dadang Setiabudi, saat ini pPerbankan saat ini juga tengah menantikan menunggu perkembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tengah sedang dikembangkan oleh OJK.



Related Articles

News

Pemungutan Bea Masuk Barang Tak Berwujud Dilakukan Sukarela

News

These Are the Taxes Singapore Could Hike in Next Month's Budget

News

DJP Dalami Tranfer Dana Rp 18 Triliun Milik WNI ke Singapura


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.