News
Tidak Punya NPWP, Izin Ribuan Importir Diblokir

Monday, 10 April 2017

Tidak Punya NPWP, Izin Ribuan Importir Diblokir

Tim Reformasi Kepabeanan dan Cukai memblokir izin 9.568 perusahaan importir yang tidak beroperasi selama 12 bulan. Selain itu, sebanyak 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat dan 88 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dicabut izin usahanya.

Selain masalah aktivitas importasi yang tidak jalan, ketiadaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga menjadi pertimbangan dalam penertiban izin ribuan importir tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua I Tim Pengarah Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan menjelaskan, pemblokiran dan pencabutan izin bertujuan untuk memisahkan importir yang dianggap baik baik dan kurang baik. Dia memastikan, pemerintah akan membekukan izin bagi perusahaan impor yang terbukti tidak memiliki NPWP.

Jumlah importir yang diblokir kemungkinan akan bertambah, karena proses identifikasi terhadap 725 importir lainnya masih berlangsung. Pada triwulan II pemerintah akan memeriksa dengan lebih detil, mulai dari masalah kepemilikan NPWP hingga ke faktur.

Dari total 33.000 importir yang tercatat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hanya 308 importir yang dianggap patuh terhadap ketentuan, terutama menyangkut perpajakan.

Aksi penertiban izin impor ini juga terkait dengan sinergi DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam dengan melakukan joint analysis and business process. Tak hanya melakukan pertukaran data, kedua otoritas perpajakan itu telah sepakat menjadikan NPWP sebagai identitas tunggal kepabeanan, yang menggantikan Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK) sejak 6 Maret 2017.

Realisasi Penerimaan

Terkait penerimaan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2017 tercatat sebesar Rp 222 triliun atau 16,98% dari target APBN yang mencapai Rp 1.307,6 triliun. Dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 188 triliun, realisasi penerimaan pajak kuartal I 2017 tumbuh 18%.

Sementara itu, DJBC melaporkan realisasi penerimaan bea dan cukai pada kuartal I 2017 sebesar Rp15,49 triliun atau 8,1% dari total target Rp 191,2 triliun. Realisasinya lebih rendah dibandingkan dengan pada periode yang sama tahun 2016 yang mencapai Rp16,7 triliun.



Related Articles

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

PERPPU AEOI Resmi Jadi Undang-Undang

News

Rencana Penerapan Pajak Progresif Lahan Menganggur Ditunda


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.