News
Keterbukaan Beneficial Ownership Didorong Masuk Revisi UU KUP

Tuesday, 14 March 2017

Keterbukaan Beneficial Ownership Didorong Masuk Revisi UU KUP

Transparency Internasional Indonesia (TII) mendorong agar keterbukaan Beneficial Ownership (BO) menjadi salah satu substansi yang dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasalnya, selama ini belum ada kesepahaman soal definisi BO, sedangkan pemerintah hanya memaknainya sebagai orang yang tercantum dalam jajaran direksi.

Wahyudi Thohary, Koordinator Program TII Transparency Internasional Indonesia (TII) mengatakan seharusnya cakupan definisi BO diperluas hingga ke aspek di luar catatan perusahaan. Dia menilai orang yang tidak tercantum dalam struktur kepemilikan saham perusahaan, tetapi menerima manfaat dari proses transaksi bisnis idealnya masuk kategori BO.

 

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Wahyudi menuturkan keterbukaan BO dalam konteks perpajakan cukup penting, terutama untuk mengoptimalkan penerimaan melalui penambahan basis pajak. Dengan keterbukaan BO, kata dia, semuanya bakal terbuka, orang yang selama ini tak membayar pajak lantaran sebelumnya tak terendus oleh petugas pajak juga bisa ditagih pajak.

Karena itu, dia menganggap, keterbukaan BO menjadi poin yang cukup krusial supaya dimasukkan ke dalam pembahasan RUU KUP. Pasalnya selain bisa mencegah praktik penghindaran pajak, langkah tersebut juga bisa mendorong penerimaan negara di sektor pajak.

Isu soal keterbukaan BO sebenarnya sudah semakin kencang saat terungkapnya dokumen dari International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) yang kerap disebut Panama Papers pada tahun lalu.

Kala itu, sejumlah pengusaha atau pejabat publik ditengarai memiliki perusahaan cangkang (shell company) di negeri - negeri suaka pajak dengan menggunakan nama-nama orang dekat mereka.

Ditjen Pajak sendiri telah mengidentifikasi 1.038 WP asal Indonesia dalam laporan itu. Kuat dugaan sebagian besar dari mereka adalah pelaku penghindaran pajak.



Related Articles

News

Perbankan Wajib Daftar ke Ditjen Pajak

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

Isu Perpajakan Bisa Menekan Daya Beli Masyarakat Tahun Ini


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.