News
Pemerintah Segera Rilis PERPPU Keterbukaan Data Bank

Monday, 27 February 2017

Pemerintah Segera Rilis PERPPU Keterbukaan Data Bank

Presiden Joko Widodo menegaskan Indonesia bersiap untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan antar negara melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai tahun 2018.

AEoI merupakan kerjasama perpajakan multilateral yang digagas oleh negara-negara G-20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam rangka meredam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atau memerangi aksi penghindaran pajak.

Sebagai bentuk komitmen Indonesia, Presiden Jokowi menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar implementasi AEoI tidak tumpang tindih dengan regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini.

 

Perppu menjadi solusi sementara mengingat diperlukan revisi sejumlah peraturan, antara lain UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), UU Perbankan, dan UU tentang Pajak Penghasilan (PPh). Presiden mengatakan tumpang tindih aturan akan menyulitkan pemerintah dalam menerapkan AEoI di kemudian hari.

Sejauh ini pemerintah sudah mengajukan usulan amandemen UU KUP ke parlemen. Dalam waktu dekat akan menyusul perubahan UU Perbankan dan UU PPh. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangan atas proses perubahan tadi. Sementara, pelaksanaan AEoI tinggal menghitung bulan karena akan berlaku mulai tahun 2018.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, Perppu merupakan jalan keluar yang tepat. Pasalnya, untuk merevisi tiga UU diperlukan waktu yang tak singkat sehingga perlu ada peraturan sementara setingkat UU. Perppu merupakan payung hukum di luar UU yang setara, dan bisa dikeluarkan saat keadaan mendesak.

Menunggu Tax Amnesty

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengungkapkan, Perppu ini nantinya akan bernama Perppu tentang Kerahasiaan Perbankan untuk Perpajakan. Perppu ini akan merevisi beberapa ketentuan yang ada mengenai kerahasiaan data perbankan.

Dengan Perppu ini, lanjutnya, otoritas pajak bisa mengakses data perbankan milik Wajib Pajak (WP). Pembukaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan bersifat otomatis.

Namun penyusunan Perppu ini tidak bisa dilakukan saat ini. Ken mengaku masih harus menunggu program Tax Amnesty selesai. Akan tetapi, pemerintah sudah mulai melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga terkait, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ken juga mengungkapkan saat ini pihaknya memang sudah memiliki draft Perppu. Tinggal dibahas dengan semua pihak-pihak tadi. Rencananya, pembahasan akan dilakukan sebelum Mei 2017.

Perppu merupakan sebuah produk hukum yang menjadi hak preogratif presiden. Namun, terkait Perppu Kerahasaian Perbankan untuk Perpajakan, implementasinya akan bersinggungan dengan kewenangan otoritas lainnya, yakni BI dan OJK.

Sejauh ini, Gubernur BI Agus Martowarodjo mendukung rencana Indonesia terlibat dalam pertukaran informasi perpajakan internasional melalui AEoI. Namun, ia mengingatkan perlunya payung hukum yang sesuai.

Sebelumnya, otoritas pajak sudah menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait akses data perbankan. Namun, kerjasama ini bukan berarti memberikan kewenangan tambahan terhadap Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses data perbankan milik wajib pajak menggunakan aplikasi khusus.



Related Articles

News

Cukai Rokok Naik 10,4% Tahun 2018

News

DJP Gencar Sosialisasi Aturan Baru Dokumentasi Transfer Pricing

News

Perdagangan Bebas Tekan Penerimaan Negara dari Bea Masuk


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.