News
Otoritas Pajak Tagih Janji Repatriasi Peserta Tax Amnesty

Monday, 20 February 2017

Otoritas Pajak Tagih Janji Repatriasi Peserta Tax Amnesty

Jumlah dana repatriasi yang sudah direalisasikan oleh Wajib Pajak (WP) peserta tax amnesty masih belum mencapai 100%. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tanggal 31 Januari lalu, jumlah dana repatriasi yang sudah masuk baru mencapai Rp 112,2 triliun.

Padahal, komitmen repatriasi yang diajukan WP dalam tax amnesty pada periode kedua lalu mencapai Rp 141 triliun. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak akan bertindak tegas pada meraka yang belum juga merealisasikan janji repatriasi harta.

Sebetulnya, jika mengikuti aturan peserta tax amnesty yang berkomitmen melakukan repatriasi pada periode dua, harus merealisasikannya paling lambat tanggal 31 Desember 2016 lalu. Namun, sepertinya otoritas pajak masih memberikan kelonggaran.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan. Menurutnya, otoritas pajak akan memberikan waktu paling lambat 14 hari untuk merealisasikannya.

Jika dalam tempo tersebut tidak kunjung direalisasikan, pihaknya akan bertindak lebih tegas. Yaitu, dengan menerapkan pasal 13 Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 lalu, tentang pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dalam beleid tersebut, jika peserta tax amnesty yang berjanji merepatriasikan hartanya, tetapi tidak kunjung menetapi maka atas harta tersebut akan diberlakukan sebagai penghasilan tambahan di tahun 2016.

Akibatnya, maka WP akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 200% atas utang pajak yang timbul, serta wajib untuk membayar pajak yang timbul atas tambahan penghasilan tersebut. “Sedangkan uang tebusan akan dijadikan sebagai pengurang pajak yang harus dibayar,” katanya.

Dilampirkan dalam SPT PPh tahun 2016

Otoritas pajak juga mengingatkan, bagi peserta tax amnesty agar memeprsiapkan diri dalam membuat Surat Pembritahuan (SPT) Masa atas Pajak Pengahsilan (PPh). Tenggat waktu penyampaian SPT PPh akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 untuk WP orang pribadi, dan untuk WP badan berakhir pada tanggal 30 April 2017.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, semua harta yang diajukan dalam tax amnesty harus dicantumkan dalam SPT. Jadi, lampiran harta yang dimiliki harus ditambah harta yang direpatriasi atau juga dideklarasikan.

Laporan ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa harta yang diajukan dalam tax amnesty mengikuti aturan holding periode. Yaitu kewajiban, menyimpannya di dalam negeri dalam tiga tahun.

Setiap tahun, keberadaan harta-harta itu wajib diketahui oleh otoritas pajak.

Data Tax Amnesty VS TP Doc.

Meski sudah ikut tax amnesty, wajib pajak jangan buru-buru merasa lega. Sebab, bila ada WP yang melaporkan hartanya lewat tax amnesty namun tidak benar maka otoritas pajak bisa mengetahui kecurangan anda tersebut.

Hal ini bisa terjadi terutama bagi and wajib pajak yang sering melakukan transaksi dengan perusahaan afiliasi. Mengingat, pemerintah juga sudah menerbitkan aturan terkait kewajiban membuiat dokumen transfer pricing.

Salah satu dokumen harga transfer atau transfer pricing document (TP Doc), adalah kewajiban membuat laporan Country by Country Report, atau laporan menegnai perusahaan induk di semua negara.

Melalui CbC Report, optoritas pajak bisa mengetahui jika ada harta berupa saham atau lainnya di perusahaan yang terafiliasi, namun belum dilaporkan melalui tax amnesty. Maka, wajib pajak berpotensi terjerat pasal 18 UU tax amnesty.

Atas hal itu, sanksi yang akan dihadapi cukup berat, yaitu berupa denda sebesar 200%. “Dengan ini perusahaan yang sudah ikut tax amnesty harus hati-hati dengan data yang sudah dilaporkannya,” kata Kepala pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional, Achmad Amin.

Dashboard Tax Amnesty

Sementara itu, hingga akhir pekan lalu, realisasi harta yang diungkapkan dalam program tax amnesty mencapai Rp 4.381 triliun, yang terdiri dari nilai deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.224 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.015 triliun dan komitmen repatriasi sebesar Rp 141 triliun. Berdasarkan surat pernyataan harta, nilai uang tebusan yang sudah masuk sebesar Rp 104,07 triliun.




Related Articles

News

Pemda Dilarang Pungut Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat

News

DPR Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai Atas Plastik

News

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Awasi Kepatuhan 4.242 WP


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.