News
Pemerintah Rilis Tarif Baru Bea Keluar Mineral

Monday, 20 February 2017

Pemerintah Rilis Tarif Baru Bea Keluar Mineral

Pekan lalu, pemerintah merilis aturan baru tentang tariff bea keluar atas ekspor mineral logam. Aturan yang memang tengah ditunggu-tunggu, menyusul beberepa kebijakan lainnya di sector mineral yang sudah dirilis pemerintah.

Tarif bea keluar mineral baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar. Beleid tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan susun berdasarkan surat dari Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

 

Sebelumnya, kebijakan penetapan tarif ekspor hasil pengolahan mineral logam diatur dalam PMK nomor 140/PMK.010/2016. Dalam aturan sebelumnya, tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral atau smelter.

Tingkat kemajuan itu berdasarkan realisasi biaya yang dikeluarkan setiap perusahaan dalam membangun smelter. Namun, dalam aturan terbaru ini pemerintah tidak lagi menggunakan realisasi biaya sebagai patokan progress pembangunan smelter.

Dalam pasal 11 ayat 4, disebutkan penetapan tarif bea keluar akan mengacu pada kemajuan fisik pembangunan smelter. Tingkat kemajuan fisik ini akan tercantum dalam surat rekomendasi ekspor yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

Selain mengubah dasar pengenaan tarif, aturan ini juga mengubah tingkat besaran tarifnya. Jika sebelumnya ada tiga tingkatan tarif bea keluar, maka dalam aturanterbaru jumlahnya ditambah menjadi empat level atau layer tarif.

Besaran tariff setiap levelnya ditentukan sesuai dengan tahap pembangunan fisik smelter tadi. Tahap pertama, untuk tingkat kemajuan fisik sampai 30%, maka tarif bea keluarnya sebesar 7,5%.

Tahap kedua, jika tingkat kemajuan pembangunan fisiknya antara 30%-50% tarif bea keluarnya 5%. Tahap ketiga, jika tingkat kemajuan fisiknya antara 50%-75% tarif bea keluarnya sebesar 2,5%. Terakhir, jika tingkat kemajuan fisiknya diatas 75%, maka bea keluarnya 0% atau bebas bea keluar.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 9 Februari 2017 hingga tanggal 11 Januari 2022 nanti. Dalam PMK ini pemerintah juga menetapkan tarif bea keluar atas produk mineral logam dengan criteria tertentu, seperti Nikel dengan kadar <1,7% Ni dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar hingga 42% secara flat, sebesar 10%.

Mendorong Penerimaan Negara

Menteri ESDM Ignatius Jonan menjelaskan, perubahan sejumlah aturan terkait industry mineral terutama perubahan skema tarif bea keluar bisa menambah penerimaan negara. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan pemeirntah mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1/2017, Permen ESDM dan terakhir PMK nomor 13/2017 akan memberikan nilai tambah produk mineral.

Bahkan, peningkatan penerimaan diperkirakan akan cukup signifikan, mengingat sector mineral memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Penerimaan tidak hanya datang dari penerimaan bea keluar tetapi penerimaan pajak.

Izin Ekspor Untuk Freeport

Harus dicatat pula, bahwa perubahan tarif bea keluar ini tidak tidak lepas dari perubahan regulasi di sector mineral secara menyeluruh. Sperti yang disinggung di atas, beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya adalah PP nomo 1/2017, dan dua Permen ESDM.

Kebijakan-kebijakan itu pada intinya mendorong kegiatan produksi industry mineral logam, yang selama ini terhambat karena pelarangan ekspor. Namun, dengan perubahan kebijakan ini, ekspor masih boleh dilakukan asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Selain harus membayar bea keluar sesuai kebiakan baru, perusahaan yang tadinya hanya terikat pada perjanjian Kontrak Karya, harus mau berubah menjadi perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), misalnya PT Freeport Indonesia. Freeport yang tadinya hanya berstatus pemegang kontrak karya harus mau menjadi IUPK jika mau ekspor.

Supaya Freeport mau mengubahnya, pemerintah juga memberikan keringanan dengan tetap memiliki sejumlah fasilitas kontrak karya meski telah berstatus IOUPK nantinya. Misalnya, masalah perpajakan, dan diperbolehkan melakukan ekspor meski belum membangun fasilitas pemurnian atau smelter.

“Aturnan yang kemi keluarkan sifatnya peralihan, jadi perubahan tidak dilakukan ujug-ujug,” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi.

Freeport Belum Setuju

Namun demikian, kabarnya perusahaan asal Amerika Serikat itu belum menyetujui adanya aturan yang mengharuskannya berubah menjadi IUPK. Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, saat ini Freeport belum mau mengubahnya menjadi IUPK.

Freeport telah mengajukan sejumlah syarat kepada pemerintah untuk menjadi IUPK. Salah satunya, janji bahwa pemerintah akan menjaga stabilitas investasi di Indonesia. Selain itu, Freeport juga mengharapkan kepastian Fiskal dan status hokum disamakan dengan kontrak karya.



Related Articles

News

Hindari IJON, DJP Fokus Dinamisasi Setoran Pajak

News

Pengembangan Sistem Administrasi Pajak Masuk Tahap Akhir

News

Sektor Pertambangan Catatkan Restitusi Terbesar


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.