News
Pajak Bisnis Digital Jadi Fokus Pertemuan OECD

Monday, 13 February 2017

Pajak Bisnis Digital Jadi Fokus Pertemuan OECD

Memajaki bisnis digital masih jadi persoalan yang dihadapi banyak negara. Oleh karena itu, salah satu fokus The Inclusive Framework on BEPS dalam pertemuan keduanya di Paris akhir Januari lalu, adalah bagaimana menyelaraskan kebijakan perpajakan di berbagai negara atas praktik ekonomi digital ini.

The The Inclusive Framework on BEPS merupakan suatu tim yang dibentuk di bawah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Tujuannya, untuk mempercepat proses penerapan rekomendasi 15 aksi anti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di seluruh dunia.

 

 

Menurut John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan khusus masalah pajak dalam ekonomi digital seluruh anggota negara/yurisdiksi menyetujui untuk membentuk Task Force Digital Economy (TFDE). TFDE akan fokus memonitor perkembangan model bisnis dan nilai tambah yang dihasilkan dari praktik bisnis ini (Harian Bisnis Indonesia).

Memajaki bisnis digital masih jadi persoalan yang dihadapi banyak negara. Oleh karena itu, salah satu fokus The Inclusive Framework on BEPS dalam pertemuan keduanya di Paris akhir Januari lalu, adalah bagaimana menyelaraskan kebijakan perpajakan di berbagai negara atas praktik ekonomi digital ini. 

The The Inclusive Framework on BEPS merupakan suatu tim yang dibentuk di bawah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Tujuannya, untuk mempercepat proses penerapan rekomendasi 15 aksi anti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di seluruh dunia.
Menurut John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan khusus masalah pajak dalam ekonomi digital seluruh anggota negara/yurisdiksi menyetujui untuk membentuk Task Force Digital Economy (TFDE). TFDE akan fokus memonitor perkembangan model bisnis dan nilai tambah yang dihasilkan dari praktik bisnis ini (Harian Bisnis Indonesia).

Keseimbangan Pemajakan

Pesatnya perkembangan bisnis digital memang seringkali menyulitkan otoritas pajak dalam mengejar potensi pajak. Terutama bagi negara berkembang.
Negara-negara berkembang menilai hak pemajakan bisnis digital antar negara belum seimbang. Oleh karenanya, mereka mendorong OECD untuk melindungi potensi pajak yang hilang dari proses bisnis digital antar negara.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mengusulkan masalah ini dalam pertemuan negara-negara anggota OECD di Paris, Perancis baru-baru ini. John mengatakan setiap tahun ada potensi penerimaan pajak senilai US$ 200 miliar yang hilang dari bisnis digital.

Banyak perusahaan digital yang melakukan pemindahan keuntungan melalui skema BEPS. Salah satu upaya yang didorong untuk memerangi BPES dalam pertemuan ini adalah, negara anggota diminta untuk segera mengamandemen tax treaty yang berlaku, agar sesuai dengan rekomendasi aksi anti BEPS. Negosiasi amandemen bisa dilakukan secarab bilateral atau multilateral. (Harian Kontan)**



Related Articles

News

Pemda Dilarang Pungut Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat

News

DPR Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai Atas Plastik

News

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Awasi Kepatuhan 4.242 WP


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.