News
Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

Monday, 09 April 2018

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak tengah mempertimbangkan untuk revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Rencana revisi ini untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan banyak masalah mengenai proses penagihan piutang pajak. Keputusan merevisi beleid ini juga bertujuan supaya tunggakan piutang pajak tak lagi menjadi beban bagi Ditjen Pajak dan temuan masalah setiap kali audit yang dilakukan lembaga auditor negara itu.

 

 

“Kami sedang membahas hal tersebut, tentu dengan pertimbangan aspek operasional agar ketentuannya nanti selain menjadi jelas juga dapat diaplikasikan di lapangan dengan baik,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (5/4).

Dalam catatan Bisnis, penagihan piutang pajak memang selalu menjadi persoalan klasik yang sering ditemukan oleh BPK dalam setiap laporannya. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada 2016-semester I/2017, masalah yang cukup krusial adalah perbedaan penafsiran PMK No.24/PMK.03/2008.

Bagi BPK, pemerintah perlu mempertegas klausul mengenai waktu penagihan dalam beleid ini. Pasalnya, BPK masih menemukan kelonggaran yang membuat piutang pajak tak bisa ditagih karena daluwarsa atau perusahaan pembayar pajak tak lagi beroperasi di Indonesia.

Kasus piutang delapan wajib pajak badan usaha tetap (BUT) senilai Rp5,4 triliun setidaknya bisa menjadi pelajaran, sesuai dengan hasil audit BPK, pajak badan dari delapan BUT itu tak dapat tertagih karena status WP sudah tak bisa melakukan aktivitas usaha di Indonesia serta piutang pajak telah daluwarsa.

Selain itu, temuan BPK juga menyebutkan bahwa otoritas pajak belum memaksimalkan tindakan penagihan kepada WP hingga piutang pajak yang mengalami daluwarsa senilai Rp1,93 triliun.

Sistem Informasi BPK

Sendiri memberi catatan, seharusnya dengan kompleksitas dunia perpajakan saat ini, berbagai masalah teknis terkait dengan penagihan tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan sistem informasi yang mutakhir. Persoalannya, dari hasil audit ini, sistem informasi di Ditjen Pajak juga belum mendukung proses bisnis bagi penagihan pajak.

Beberapa contohnya yakni karena penerbitan surat teguran belum dilakukan secara otomatis, kegiatan pemblokiran belum diakomodasi serta notifikasi dan peringatan terkait dengan waktu penerbitan kegiatan penagihan dan daluwarsa penagihan tidak ada.

Terkait dengan hak itu, Yoga memastikan bahwa Ditjen Pajak akan menindaklanjuti temuan BPK, termasuk apabila perbaikan-perbaikan dalam hal prosedur atau peraturan membuat baik dan tertib. “Yang jelas juga menghindarkan temuan serupa untuk ke depannya,” imbuh Yoga.

Adapun IHPS II 2017 mengungkap bahwa pelaksanaan penatausahaan piutang pajak, penagihan pajak dan pengelolaan barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait hak itu lembaga auditor negara ini mengeluarkan rekomendasi supaya pemerintah mengubah beleid seperti yang disebutkan di atas.

Bisnis Indonesia

Related Articles

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

Menanti Perpres Pembaruan Sistem Informasi Pajak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.