News
Perbankan Wajib Daftar ke Ditjen Pajak

Friday, 09 February 2018

Perbankan Wajib Daftar ke Ditjen Pajak

JAKARTA. Lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk perbankan wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait implementasi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Kewajiban pendaftaran diri tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.PER-04/PJ/2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Sesuai ketentuan tersebut, kewajiban untuk mendaftarkan diri tersebut juga berlaku untuk lembaga jasa keuangan non-pelapor.

Dikutip dalam perdirjen tersebut Kamis (8/2), mekanisme pendaftaran bisa dilakukan melalui tiga cara yakni secara langsung, secara elektronik, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.

Pendaftaran dilakukan paling lama pada akhir Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

Dalam melakukan pendaftaran secara langsung atau melalui jasa pengiriman, sebuah LJK mesti melakukan beberapa ketentuan misalnya mengisi formulir secara lengkap, menandatanganinya, dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP. Sedangkan, bagi LJK yang melakukan pendaftaran secara elektronik lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan meminta kode verifi kasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa aturan baru tersebut hanya mengatur teknis pendaftaran bagi lembaga jasa keuangan dalam implementasi akses keuangan tersebut.

"Ya itu untuk pendaftaran bagi LJK yang akan memulai [akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan]," jelasnya belum lama ini.

Tingkat Kepatuhan

Adapun implementasi automatic exchange of information (AEoI) diharapkan bisa memperbaiki kinerja kepatuhan tahun ini. Pasalnya, dengan sumber data penghasilan yang melimpah, proses pelacakan dan profi ling WP bakal lebih mudah.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menjelaskan, secara umum AEoI akan mendorong kepatuhan sukarela WP, karena dengan semakin terbukanya data untuk tujuan pajak, WP tak bisa lagi secara bebas mengalihkan penghasilan ke luar negeri.

Di sisi lain, data dan informasi keuangan yang mengalir secara otomatis ke sistem informasi perpajakan Ditjen Pajak akan sangat bermanfaat dan berguna dalam proses analisis kepatuhan Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan.

"Jadi, dengan semakin transparannya informasi keuangan untuk tujuan perpajakan, hal ini akan mendorong kepatuhan sukarela WP baik OP dan badan," kata John kepada Bisnis, belum lama ini. Seperti deketahui, realisasi penerimaan Ditjen Pajak per tanggal 31 Desember 2017 menunjukkan, jumlah PPh OP karyawan lebih besar dibandingkan orang pribadi non karyawan, realisasi PPh OP karyawan tercatat sebesar Rp117,7 triliun atau tumbuh 7,4%, sedangkan PPh OP non-karyawan hanya sebesar Rp7,83 triliun atau tumbuh 47,32%.

Tingkat kepatuhan WP OP nonkaryawan yang lebih rendah dibandingkan dengan WP karyawan tersebut ditengarai terjadi karena massifnya praktik penghindaran atau jenis kejahatan pajak lainnya. Banyak WP mengalihkan dana mereka ke negeri suaka pajak supaya bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Jumlahnya pun diperkirakan cukup fantastis.

Bisnis Indonesia

Related Articles

News

Kepala BKPM Sebut Pengurang Pajak Perusahaan Inovatif Sebesar 200%

News

Aturan Baru Gijzeling; Peluang Bebas Semakin Terbuka

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.