News
Aturan Baru Gijzeling; Peluang Bebas Semakin Terbuka

Friday, 09 February 2018

Aturan Baru Gijzeling; Peluang Bebas Semakin Terbuka

JAKARTA. Pemegang saham minoritas yang disandera atau gijzeling oleh Ditjen Pajak karena utang pajak, bisa bernafas lega.

Pasalnya dengan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.3/PJ/2018 tentang petunjuk pelaksanaan penyanderaan dan pemberiaan rehabilitasi nama baik penanggung jawab yang disandera, peluang untuk bebas semakin di depan mata.

Jaminan itu diberikan, dengan menambahkan poin d dan e dalam Pasal 14 ayat 4, pasal itu menjelaskan bahwa Menteri Keuangan bisa memberikan pertimbangan kepada penanggung pajak yang bukan pemegang saham untuk dibebaskan dari gijzeling asalkan sudah melunasi sebagian utang pajak, jumlahnya dibatasi seluruh harta kekayaan penanggung pajak.

 

Artinya jika utang pajaknya melebihi jumlah harta pe nanggung pajak bukan pemilik saham, WP tersebut bisa dikecualikan.

Sedangkan bagi pemegang saham, terutama yang minoritas, mereka hanya membayar tanggungan pajak sesuai porsinya, namun hal itu hanya berlaku selama otoritas pajak belum dapat membuktikan bahwa seorang pemegang saham bertanggung jawab seluruh utang pajak tersebut.

“Sepanjang sudah terpenuhi ketentuan tersebut, bisa saja dibebaskan karena sudah berlaku,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Binis, Kamis (8/2).

Yoga sebelumnya juga menjelaskan, penanggung pajak yang merupakan pemegang saham (huruf e) memiliki tanggung jawab pelunasan utang pajak pada saat disandera hanya sebatas porsi kepemilikan saham, misalnya jika seorang WP memiliki saham 20%, maka jumlah yang wajib ditanggung hanya sesuai porsi kepemilikan saham, kecuali Ditjen Pajak bisa membuktikan bahwa dia bertanggung jawab sepenuhnya atas utang pajak.

Meski demikian, dalam satu kasus, nyatanya ketentuan tersebut tidak sepenuhya dijalankan. Informasi yang dihimpun Bisnis menyebutkan dalam beberapa kasus, meski beleid itu sudah diterapkan, seorang penanggung pajak yang telah membayar pajak sesuai porsi sahamnya, sampai kemarin masih mendekam di jeruji besi.

Adapun jika menilik ketentuan yang lama,, penanggung pajak yang ingin ditangguhkan penyanderaannya harus membayar utang pajak sebesar 50% atau lebih dari jumlah utang pajak/sisa utang pajak, dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran.

Selain itu penanggung pajak juga harus sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan itu menjadi polemik, pasalnya dalam banyak kasus, sebuah perusahaan bisa terdiri dari banyak pemegang saham. Kelemahannya, dalam aturan yang lama, jika seorang pemegang saham pengendali melarikan diri maka, beban itu harus dipukul oleh pemegang saham minoritas atau jajaran direksinya.

Kalangan pengusaha tetap berharap supaya Ditjen Pajak terus melakukan pembenahan agar setiap regulasi yang diimplementasikan bisa memberikan kepastian bagi WP. Apalagi, sekarang fungsi pajak selain sebagai sumber penerimaan negara, juga menjadi stimulus fiskal untuk merangsang dunia usaha.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, bagi pelaku usaha, setiap kebijakan perpajakan memang seharusnya bisa seimbang, selain ke penerimaan negara, pemerintah juga harus mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha.

Pasalnya, ada indikasi terutama dalam draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP, otoritas pajak ke depan akan banyak menekan dunia usaha, misalnya dengan rencana membebankan tanggungan pajak kepada pemegang saham minoritas atau direksi jika pemegang saham pengendali atau pemilik usaha melarikan diri.

Bisnis Indonesia

Related Articles

News

Kepala BKPM Sebut Pengurang Pajak Perusahaan Inovatif Sebesar 200%

News

Perbankan Wajib Daftar ke Ditjen Pajak

News

Minimum Saldo Rp 1 Miliar Wajib Dilaporkan kepada DJP


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.