News
Makin Cepat Bangun Smelter, Makin Kecil Bayar Bea Keluar Ekspor

Thursday, 26 January 2017

Makin Cepat Bangun Smelter, Makin Kecil Bayar Bea Keluar Ekspor

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang belum mengeluarkan aturan baru terkait tarif bea keluar ekspor konsentrat. Namun, sejumlah ketentuan dipastikan akan tertera dalam aturan baru nantinya.

Salah satu hal penting dalam hal ini adalah besaran tarif bea keluar ekspor konsentrat akan tergantung dengan progres pembangunan pabrik pengolahan atau smelter yang dibangun perusahaan tambang.

"Bagi yang makin cepat, makin tinggi progres smelter-nya, maka bea keluar makin rendah," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Nantinya, kata Suahasil, ketentuan itu akan masuk di dalam formula tarif baru bea keluar ekspor konsentrat. Formula itu akan tetap mengadopsi prinsip mendorong percepatan hilirisasi di sektor tambang.

"Diubah sih enggak (formulanya) tetap dengan logika sebelumnya. Tarif tunggu deh. Prinsipnya sama," kata Suahasil.

Sebelumya, pengenaan bea keluar ekspor konsentrat sudah mempertimbangkan kemajuan fisik pembangunan smelter. Misalnya, bila progres smelter 0-7,5 persen, maka bea keluar yang dikenakan adalah 7,5 persen. Bila kemajuan smelter 7,5-30 persen, maka bea keluar yang dikenakan adalah 5 persen. Sementara itu, bila progres smelter mencapai 30 persen, maka perusahaan bisa bebas dari bea keluar. Namun, Kemenkeu mengatakan, ada diskusi baru terkait formula tarif bea keluar ekspor konsentrat.

Untuk mempercepat hilirisasi, ada kemungkinan tarif bea keluar ekspor konsentrat mencapai 10 persen. Nantinya, formula itu akan tertuang di peraturan menteri keuangan (PMK).

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/01/24/184635526/makin.cepat.bangun.smelter.makin.kecil.bayar.bea.keluar.ekspor

Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Kepala BKPM Sebut Pengurang Pajak Perusahaan Inovatif Sebesar 200%

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.