News
Tarif Cukai Plastik Pertimbangkan Sistem Daur Ulang

Tuesday, 17 January 2017

Tarif Cukai Plastik Pertimbangkan Sistem Daur Ulang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menerapkan sistem stratifikasi atau layer dalam menentukan tarif cukai kantung plastik yang bakal diajukan untuk dibahas dalam panitia kerja penerimaan sektor bea dan cukai di Komisi XI DPR.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan bahwa sistem layer tersebut diberikan dengan memperhitungkan sistem daur ulang yang diterapkan oleh pabrikan plastik serta jenis dan jumlah produksinya.

 

 

 

“Benar, nanti akan diterapkan sistem layer seperti cukai hasil tembakau. Semakin baik sistem daur ulang yang sudah diterapkan maka semakin rendah pula cukai yang akan dikenakan.  Kami tentu punya keberpihakan pada industri yang telah terapkan sistem produksi yang perhatikan lingkungan,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (16/1).

Dia memberi sinyal bahwa tarif cukai baru tersebut tidak akan melebih Rp200 sebagaimana pungutan terkait dengan plastik yang pernah diterapkan di DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam APBN 2017, pemerintah telah menetapkan penerimaan cukai lain, dalam hal ini cukai dari bahan plastik, sebesar Rp1,6 triliun.

Secara teknis, menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai belum menentukan apakah pungutan terhadap cukai plastik tersebut akan menggunakan sistem penundaan pembayaran sebagaimana cukai hasil tembakau serta minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) atau langsung dipungut seketika saat pemesanan pita cukai.

Heru berharap agar pengajuan konsultasi penetapan tarif baru dapat dilakukan secepatnya karena pihaknya terus bergulat dengan waktu untuk meraih target penerimaan sebagaimana yang diamanatkan dalam APBN.

Rencananya, pembahasan barang kena cukai baru itu akan dibahas oleh Komisi XI melalui Panitia Kerja. Ditjen Bea dan Cukai menjelaskan, kemungkinan dalam pembahasan itu, pihaknya hanya akan membicarakan kantung plastik sebagai objek kena cukai baru ketimbang mengajukan berbagai beberapa objek baru lantaran belum melakukan pengkajian secara komprehensif.

“Yang sudah dikaji secara komprehensif ya baru kantung plastik. Kalau yang lain kami belum melakukan secara terperinci,” paparnya. 

 

Objek Baru

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar pemerintah turut mengajukan beberapa objek cukai baru seperti cakram optik, , baterai, bahan bakar, atau ban kendaraan.

Tahun lalu, DJBC tidak ingin memaksakan pemberlakuan cukai baru pada semester kedua dengan pertimbangan keterbatasan waktu. Karena itu, lanjutnya, sangat terbuka kemungkinan pemberlakuan barang kena cukai untuk kantung plastik itu efektif diberlakukan pada 2017.

“Idealnya eksekusinya tahun ini dna diawali dengan fokus ke pengambilan kebijakan termasuk tarif kita bicarakan. Sekali lagi tidak lebih tinggi dari Rp200 per plastik sehingga tidak akan mengganggu ekonomi apalagi sampai inflasi,” ungkapnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara membenarkan pihaknya tetap konsisten untuk mendorong pengenaan BKC terhadap kantong plastik yang akan dibahas dalam rapat pekan ini.

Tahun ini, penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai dipatok sebesar Rp191,2 triliun dengan perincian penerimaan cukai sebesar Rp157,2 triliun di mana sebagian besar penerimaan cukai itu atau sekitar Rp148,9 triliun berasal dari cukai hasil tembakau.

 

http://koran.bisnis.com/read/20170117/433/620071/tarif-pertimbangkan-sistem-daur-ulang-

Related Articles

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

Wajib Lapor Strategi Pajak Menuai Pro dan Kontra

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.