News
Ditjen Pajak Minta Google Segera Serahkan Data Elektronik

Wednesday, 11 January 2017

Ditjen Pajak Minta Google Segera Serahkan Data Elektronik

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyatakan masih menunggu Google Asia Pacific Pte. Ltd., perusahaan induk Google Indonesia, menyerahkan data-data elektroniknya. Menurut dia, data elektronik itu penting untuk menentukan pajak yang harus dibayarkan Google kepada pemerintah.

"Namanya pemeriksaan, yang paling penting adalah supporting document yang mendukung laporan keuangan. Yang diberikan, kan baru laporan keuangan yang menunjukkan ini lho sumber penghasilan kami di Indonesia. Tapi kami tidak percaya begitu saja dengan statement mereka," kata Haniv di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.

 

 

Namun, sesuai peraturan perundang-undangan, Ditjen Pajak tidak menetapkan batas waktu penyerahan dokumen dari Google tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan. "Deadline-nya tidak ada. Tapi secepatnya. Pihak asing kan menunggu. Kalau kita sukses, mereka akan tiru," tutur Haniv.

Menurut Haniv, apabila Google tak kunjung menyerahkan data-data elektronik terkait penghasilannya di Indonesia, Ditjen Pajak akan meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan mengenakan denda kepada Google sebesar 400 persen. "Kalau file elektronik lama diserahkan, mengindikasikan tidak ada niat baik," ujarnya.

Namun, Haniv menyatakan, Ditjen Pajak masih menunggu niat baik Google untuk membayar pajak. "Jangan sampai kita menuduh dulu. Di negara lain, pemeriksaan Google sampai tahunan. Ini kan baru beberapa bulan. Dengan beberapa bulan ini saja, mereka sudah mau melakukan pmbicaraan dengan kita. Ini luar biasa," katanya.

Haniv menyebutkan, Ditjen Pajak telah menyiapkan para ahli untuk memeriksa data-data elektronik Google apabila mereka telah menyerahkannya kepada Ditjen Pajak. "Ahli Internet kita panggil. Kita juga sudah siap dengan tim forensik kita. Kalau file elektronik kita terima, tim forensik akan langsung baca," tuturnya.

Pada 2016 lalu, kesepakatan negosiasi pajak (settlement) antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Google Asia Pacific Pte. Ltd. menemui jalan buntu. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv berujar, dengan tidak sepakatnya Google dengan Ditjen Pajak, pemeriksaan bukti permulaan pun dilanjutkan.

Google disinyalir tidak mau membayar pajak karena merasa total tagihan mereka hanya sekitar Rp 337,5-405 miliar. Namun, Ditjen Pajak menghitung, penghasilan Google pada 2015 mencapai Rp 6 triliun dengan penalti sebesar Rp 3 triliun. Ditjen Pajak bersedia memberikan keringanan tarif Rp 1-2 triliun tapi Google tak sepakat.

Sejak akhir tahun lalu, Ditjen Pajak telah meminta Google untuk memberikan laporan keuangan beserta data elektroniknya agar bisa segera diproses melalui tarif pidana pajak biasa dengan denda 150 persen. "Kalau tetap tak memberi laporan keuangan, akan didenda 400 persen karena masuk dalam tahap investigasi," ujar Haniv.

https://m.tempo.co/read/news/2017/01/10/087834507/ditjen-pajak-minta-google-segera-serahkan-data-elektronik

Related Articles

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun

News

Isu Perpajakan Bisa Menekan Daya Beli Masyarakat Tahun Ini


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.