WP Cabang Diimbau Sampaikan Pemberitahuan Pemusatan PPN
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) imbau wajib pajak cabang untuk segera melakukan pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Jika tidak menyampaikan pemberitahuan, DJP akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan mulai 1 Juli 2024.
Pemusatan secara jabatan ini akan dilakukan, jika wajib pajak cabang tidak menyampaikan pemberitahuan maksimal tanggal 30 April 2024. Hal tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024 yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2024.
Imbauan ini disampaikan mengingat, paling lambat 30 Juni 2024 penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang akan berakhir atau tidak berlaku lagi.
Ketentuan itu sebelumnya tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Adapun, tata cara penyampaian pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Sebagai informasi, pemberitahuan dapat dilakukan secara elektronik. Namun jika saluran elektronik belum tersedia maka PKP dapat mengajukannya secara tertulis.
Selain itu, PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih satu atau lebih tempat sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang. (ASP)