UU HPP Amanatkan Ultimum Remedium Pidana Cukai, Restorative Justice Akan Dikedepankan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menerapkan azas Ultimum Remedium dalam penyelesaian sengketa di bidang cukai, dengan mengedepankan pemulihan keadilan (restorative justice) dan sanksi administrasi ketimbang penegakan hukum pidana.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan implementasi azas ultimum remedium ini merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Peraturan Pemerintah terkait ultimum remedium di bidang cukai sedang diproses dan mudah-mudahan tahun ini selesai,” jelas Askolani data menerima kunjungan MUC Tax Guide di ruang kerjanya, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, dengan prinsip restorative justice maka tindakan-tindakan prefentif dan edukatif akan di kedepankan. Dengan demikian, penegakan hukum pidana dalam penyelesaian masalah di bidang cukai akan menjadi upaya terakhir.
Tidak hanya Peraturan Pemerintah, Askolani mengatakan pihaknya juga tengah menyusun draft Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya dapat dijadikan pedoman pelaksanaan pegawai DJBC di lapangan.
“(Kebijakan) itu kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Setneg, dan instansi terkait lainnya,” tuturnya. (AGS)