News

Tunggu Stimulus Siap, Pemerintah Buka Opsi Tunda Naikkan PPN 12%



Tunggu Stimulus Siap, Pemerintah Buka Opsi Tunda Naikkan PPN 12%

JAKARTA. Pemerintah buka opsi tunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Januari 2025. Penundaan dilakukan hingga stimulus siap diberikan kepada pemerintah, sebagai kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Namun demikian, pemerintah belum merinci bentuk kompensasi yang disiapkan pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (26/11) di Jakarta. 

Mengutip Kontan.co.id, saat ini pemerintah masih mengkaji secara menyeluruh dampak kenaikan PPN 12% jika diterapkan. beberapa hal yang menjadi aspek pertimbangan di antaranya seperti tantangan global maupun domestik.

Dari sisi global, perkembangan Geo Politik menjadi salah satu yang sangat diperhatikan. Termasuk di dalamnya, pergantian kepemimpinan di Amerika Serikat dengan terpilihnya Donald Trump hingga pelemahan ekonomi China.

Sementara di dalam negeri, pemerintah tengah dihadapkan pada melemahnya data beli masyarakat kelas menengah. Karenanya, kebijakan yang dikeluarkan harus bisa mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Seperti diketahui, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid itu, kenaikan tarif PPN didesain dalam dua tahap. Tahap pertama, dilakukan sejak 1 April 2022 dari 10% menjadi 11%. Kemudian kenaikan akan dilanjutkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru