Tren Pertumbuhan Pajak Melambat, Pemerintah Perlu Waspada
JAKARTA. Pemerintah diminta mewaspadai tren melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak, pada empat bulan pertama tahun 2023. Kondisi ini dikhawatirkan mengancam upaya pemerintah mengejar target penerimaan di tahun ini, yang dipatok Rp 1.718 triliun.
Target ini jika naik tipis jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2022 yang sebesar Rp 1.716,8 triliun atau naik 16% dari target tahun lalu, yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Sebagai gambaran, pada bulan Januari 2022 penerimaan pajak sebetulnya sempat naik 46,60% dibanding periode yang sama tahun 2022.
Kondisi itu menunjukkan pertumbuhan pajak masih cukup tinggi, mengingat pada periode yang sama tahun 2022 yang menjadi basis perbandingannya, juga tumbuh 59,39%.
Namun, pada bulan Februari pertumbuhannya mulai menurun menjadi 40,35%. Lalu, pada bulan Maret kembali melambat ke level 33,78% dan April hanya tumbuh 21,29%.
Mengutip kontan.co.id, menurut Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto, dengan kecilnya pertumbuhan penerimaan pajak yang dipatok, target penerimaan pajak masih sangat mungkin tercapai.
Menurutnya, sumber penerimaan pajak tahun ini masih akan dodominasi oleh penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Hanya saja, kondisi penerimaan PPN dan PPnBM dalam empat bulan terakhir juga mengalami pelambatan. Pada bulan Januari 2023, penerimaan PPN dan PPnBm tumbuh 93,86%, kemudian pada Februari, Maret dan April masing-masing hanya tumbuh 72,87%, 42,37% dan 24,91%.
Sehingga, Wahyu menyarankan, untuk menjaga tren pertumbuhan pajak tahun 2023, pemerintah harus memastikan perlambatan pada penerimaan PPN dan PPnBM tidak berlanjut. (ASP)