Tiga Fasilitas Pajak Terkait Covid-19 Ini Akan Dihentikan
JAKARTA. Pemerintah akan menghentikan pemberian fasilitas pajak yang dikeluarkan pemerintah di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengutip kontan.co.id, ada tiga insentif pajak yang tidak akan dilanjutkan ke tahun 2021, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan 50% PPh pasal 25 dan fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor. Seperti diketahui, ketiga fasilitas pajak tersebut merupakan bagian dari paket insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
Selain ketiga fasilitas tersebut, pemerintah juga memberikan insentif pajak berupa kemudahan pengajuan restitusi pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh final ditanggung pemerintah, dan PPh final sektor konstruksi ditanggung pemerintah.
Sekedar mengingatkan, bahwa fasilitas PPh pasal 21 adalah karyawan yang bekerja pada yang bergerak di salah satu dari 1.089 bidang industri tertentu (KLU), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di Kawasan Berikat. Sebelumnya fasilitas ini hanya berlaku untuk 1.062 KLU.
Penghasilan karyawan yang PPh-nya ditanggung pemerintah dibatasi nilainya tidak lebih dari Rp 200 juta setahun. Dengan perpanjangan dan perluasan ini, maka cakupan jumlah karyawan yang berhak mendapat fasilitas akan lebih besar dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Sementara fasilitas PPh pasal 22 impor diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan penerima fasilitas KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat. Sebelumnya, fasilitas ini hanya diberikan kepada 431 bidang industri tertentu dan perusahaan KITE. Atas pemanfaatan fasilitas ini, wajib pajak harus menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.
Kemudian, untuk fasilitas pengurangan 50% angsuran PPh pasal 25 diberikan kepada 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Sebelumnya, fasilitas hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di Kawasan Berikat.
Ekonomi Membaik
Mengutip cnnindonesia.com, rencana tersebut disampaikan pemerintah ketika menggelar rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Rabu (2/9). Alasan penghentian sejumlah fasilitas pajak tersebut lantaran pemerintah menilai kondisi ekonomi tahun depan diprediksi akan semakin membaik.
Dengan membaiknya ekonomi, maka pemerintah menilai pemberian insentif pun harus mulai dikurangi. Namun demikian, insentif masih diperlukan hanya saja akan diberikan secara lebih selektif dan diberikan kepada yang memang benar-benar memerlukan. (asp)