Tetapkan Rencana Strategis 2020-2024, Kemenkeu Dorong Peningkatan Tax Ratio
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan rencana strategis (renstra) tahun 2020-2024, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 77/PMK.01/2020. Ada beberapa sasaran yang ingin dicapai pemerintah melalui renstra 2020-2024 ini, pertama peningkatan tax ratio, terjaganya rasio utang pemerintah dan terjaganya defisit anggaran.
Sejumlah langkah baik yang terkait pajak, cukai maupun kegiatan ekonomi secara umum akan dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tax ratio. Beberapa diantaranya seperti melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, peningkatan akses data pihak ketiga termasuk data hasil program Automatic Exchange of Information (AEoI), penyempurnaan regulasi perpajakan serta pelaksanaan tax amnesty pada tahun 2016-2017.
Adapun kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai yang akan dilakukan diantaranya menyusun kebijakan tarif dan perluasan objek barang kena cukai dan penguatan fungsi pengawasan dan pemindahan barang kena cukai.
Sementara upaya mendorong peningkatan tax ratio melalui perbaikan kegiatan ekonomi akan dilakukan dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat, iklim investasi dan daya saing industri nasional. Hal itu akan dicapai melalui berbagai kebijakan perpajakan seperti sinkorinisasi aturan di bidang perpajakan, pemberian insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Masuk ditanggung pemerintah, serta meningkatkan pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB).
Tahun | Tax Ratio | |
2020 | 8,51%-8,69% | |
2021 | 8,25%-8,63% | |
2022 | 8,27%-8,7% | |
2023 | 8,38%-9,09% | |
2024 | 8,59%-9,55% |
Baca Juga: Menguji Kredibilitas Fiskal Saat Krisis & Pandemi Covid-19
Selain itu pemerintah juga akan mendorong hilirisasasi industri dengan cara memberikan insentif baik fiskal maupun nonfiskal. Kegiatan hilirisasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan memenuhi kebutuhan bahan baku untuk industri dalam negeri.
Upaya meningkatkan tax ratio menjadi sangat penting, mengingat dalam beberapa tahun terakhir pemerintah selalu gagal mencapai target yang sudah ditetapkan baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 atau yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (lihat tabel)
Pencapaian Tax ratio Beberapa Tahun Terakhir
Pemerintah melihat, ada beberapa faktor yang membuat target tax ratio tidak tercapai. Pertama faktor yang bersifat makro seperti tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita dan tingkat optimalisasi tatalaksana pemerintahan yang baik. Serta faktor mikro yang terdiri dari kepatuhan wajib pajak, koordinasi antar lembaga dan seringnya terjadi dispute antara wajib pajak dan petugas pajak. (ASP)