Regulation Update

Tax Holiday Diperbarui: Pendaftaran Diperpanjang, Klausul Pajak Minimum Global Diatur

Asep Munazat |

Tax Holiday Diperbarui: Pendaftaran Diperpanjang, Klausul Pajak Minimum Global Diatur

Pemerintah merevisi ketentuan terkait pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 50% dan 100% (tax holiday) kegiatan investasi di Industry pionir.

Pembaruan aturan meliputi perpanjangan tenggat pendaftaran, mekanisme dan syarat pendaftaran serta memuat klausul terkait implementasi ketentuan pajak minimum global.

Pembaruan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 9 Oktober 2024. Beleid itu mengubah ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 130/PMK.010/2020.

Tenggat Permohonan Tax Holiday Diperpanjang

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah memperpanjang batas waktu permohonan tax holiday dari sebelumnya yang berakhir di bulan Oktober 2024 menjadi 31 Desember 2025. Ketentuan ini tertuang di dalam Pasal 21 beleid ini.

Dengan demikian, setiap permohonan tax holiday yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), harus diterima Menteri Keuangan paling lambat akhir tahun 2025.

Baca Juga: Tax Holiday di IKN: Durasi Lebih Panjang, Nilai Investasi Lebih Rendah

Klausul Pengenaan Tarif Pajak Minimum

Sebagaimana yang diungkapkan pemerintah dalam pertimbangannya, beleid baru ini terbit untuk menyelaraskan ketentuan pemberian insentif tax holiday, dengan kebijakan pajak minimum global.

Seperti kita ketahui, dalam kebijakan pajak minimum global yang diinisiasi oleh OECD dan negara-negara G-20, setiap grup perusahaan multinasional akan dikenakan tarif pajak minimum 15%.

Jadi, jika ada perusahaan multinasional yang mendapat fasilitas pajak, sehingga tarif efektif PPh yang dikenakan di bawah 15%, dapat dikenakan tarif pajak tambahan sebesar selisihnya.

Karenanya, pemerintah menambahkan ketentuan baru dalam pemberian tax holiday, lewat pasal 15A beleid ini. Intinya, setiap grup perusahaan multinasional yang ada di Indonesia, baik yang sudah mendapat fasilitas tax holiday maupun yang akan mengajukan, akan dikenakan pajak tambahan.

Baca Juga: Tandatangani Multilateral Instrument STTR, 29 Tax Treaty Indonesia Terdampak

Besaran Pengurangan PPh Badan

Ketentuan baru ini tidak mengubah besaran pengurangan PPh Badan yang akan diberikan, yaitu sebesar 50% dan 100% dari PPh terutang dan jangka waktu paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan nilai investasi minimal Rp 100 miliar. 

•    Pengurangan PPh badan 100%

Fasilitas ini diberikan kepada Perusahaan yang melakukan penanaman modal dengan nilai investasi minimal Rp 500 miliar, dengan perincian:

No

Nilai Investasi

Durasi Tax Holiday

1

Rp 500 miliar < Rp 1 triliun

5 tahun

2

Rp 1 triliun < Rp 5 triliun

7 tahun

3

Rp 5 triliun < Rp 15 triliun

10 tahun

4

Rp 15 triliun < Rp 30 triliun

15 tahun

5

≥ Rp 30 triliun

20 tahun


•    Pengurangan PPh Badan 50%

Fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 50% diberikan untuk Perusahaan yang melakukan penanaman modal minimal dengan nilai Rp 100 miliar hingga paling banyak di bawah Rp 500 miliar. Jangka waktu pengurangan PPh badan yang diberikan selama lima tahun pajak.

Perlu diingat, pengurangan PPh diberikan atas penghasilan yang terkait dengan kegiatan usaha utama yang dilakukan.

Jenis Industri Pionir

Jenis industri pionir yang menjadi syarat pemberian fasilitas tax holiday ini meliputi:

  1. Logam dasar hulu seperti besi baja atau bukan besi baja
  2. Pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi (migas)
  3. Kimia dasar organik yang berasal dari minyak bumi, gas alam dan/atau batu bara
  4. Kimia dasar organik berasal dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan
  5. Kimia dasar anorganik
  6. Bahan baku utama farmasi
  7. Pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi  
  8. Pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika
  9. Pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  10. Pembuatan komponen robotik untuk industri pembuatan mesin manufaktur
  11. Pembuatan komponen utama mesin pembangkit listrik
  12. Pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya
  13. Pembuatan komponen utama kapal
  14. Pembuatan komponen utama kereta api
  15. Pembuatan komponen utama pesawat terbang dan penunjang industri dirgantara
  16. Pengolahan kertas berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kelautan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)
  17. Infrastruktur ekonomi
  18. Ekonomi digital yang mencakup pengolahan data, hosting dan kegiatan yang berhubungan

Penilaian wajib pajak apakah memenuhi kriteria tersebut atau tidak akan ditentukan secara daring oleh sistem OSS. Sistem ini nantinya akan secara otomatis menyampaikan pemberitahuan apakah sudah memenuhi kriteria atau tidak.

Tidak Ada Opsi Pengajuan Secara Offline

Melalui beleid terbaru pemerintah juga menghapus opsi pengajuan permohonan tax holiday secara offline atau luring. Pasalnya, Pasal 7 yang mengatur opsi tersebut dihapus. 

Dengan demikian pengajuan permohonan tax holiday hanya bisa dilakukan melalui sistem OSS. Adapun, sebelumnya opsi permohonan secara luring diberikan, apabila sistem OSS belum tersedia. 

Sehingga permohonan dapat disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (ASP/CHY)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru