Tax Holiday di IKN: Durasi Lebih Panjang, Nilai Investasi Lebih Rendah
Pemerintah akhirnya merilis aturan detil mengenai pemberian fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra yaitu kawasan tertentu di pulau Kalimantan yang dibentuk sebagai superhub ekonomi IKN.
Ketentuan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang berlaku sejak 16 Mei 2024.
Salah satu fasilitas yang ditawarkan pada beleid yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yaitu, insentif pembebasan pajak hingga 100% dari jumlah pajak terutang, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri.
Fasilitas ini sering disebut juga dengan sebutan Tax Holiday. Namun sejatinya, Tax Holiday bukanlah insentif baru di Indonesia. Sebelumnya, lewat PMK Nomor 130 Tahun 2020, pemerintah juga menawarkan pembebasan pajak untuk kegiatan usaha di Indonesia.
Baca Juga: Sri Mulyani Rilis Aturan Tentang Fasilitas Perpajakan di IKN, Berikut Rinciannya.
Secara umum, perusahaan yang berhak mendapatkan insentif Tax Holiday di IKN terdiri dari perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur dan layanan umum, perusahaan di bidang usaha bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.
Tenor Lebih Panjang
Hanya, saja khusus untuk kegiatan usaha di IKN pemerintah memberikan beberapa kelebihan, seperti durasi atau jangka waktu yang lebih panjang yaitu maksimal 30 tahun dari ketentuan existing yang maksimal hanya 20 tahun.
Selain itu, untuk mendapatkan Tax Holiday di IKN perusahaan hanya cukup melakukan penanaman modal minimal Rp 10 miliar. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan fasilitas Tax Holiday yang berlaku di luar IKN yaitu minimal Rp 100 miliar.
Adapun jangka waktu Tax Holiday akan diberikan tergantung Wajib Pajak merealisasikan investasinya. Semakin cepat realisasi, maka semakin panjang pembebasan pajak yang diberikan.
Terkait hal ini, pemerintah membagi tenor Tax Holiday ke dalam tiga kelompok, kecuali untuk bidang usaha lainnya.
Tahun Realisasi Investasi |
Infrastruktur dan Layanan Umum |
Bangkitan Ekonomi |
Bidang Usaha Lainnya |
2023-2030 |
30 tahun |
20 tahun |
10 tahun |
2031-2035 |
25 tahun |
15 tahun |
|
2036-2045 |
20 tahun |
10 tahun |
Sebagai catatan, bagi perusahaan di bidang usaha lainnya yang merealisasikan investasinya antara tahun 2031-2045 diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan maksimal hingga 50% saja selama sepuluh tahun.
Bidang Usaha
Secara rinci, ada 17 sub bidang udaha infrastruktur dan layanan umum, empat sub bidang usaha terkait bangkitan ekonomi dan tujuh sub bidang usaha lainnya yang berhak mendapatkan fasilitas.
A. Bidang Infrastruktur dan Layanan Umum
Terdapat 17 bidang usaha yang tercakup ke dalam kelompok infrastruktur dan layanan umum peneriman Tax Holiday di IKN, meliputi:
No |
Bidang Usaha |
1 |
Pembangkit tenaga listrik |
2 |
Pembangunan dan Operator jalan tol |
3 |
Pembangunan dan Operator pelabuhan laut |
4 |
Pembangunan dan Operator bandara |
5 |
Pembangunan dan penyediaan air bersih |
6 |
Pembangunan dan Operator fasilitas kesehatan |
7 |
Pembangunan dan Penyelenggara satuan pendidikan |
8 |
Pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika |
9 |
Pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota |
10 |
Pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran |
11 |
Pembangunan dan pengelolaan air limbah |
12 |
Pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah |
13 |
Pembangunan dan Operator kawasan industri serta pusat riset dan inovasi |
14 |
Pembangunan dan Operator pasar rakyat |
15 |
Penyediaan transportasi umum |
16 |
Pembangunan dan Operator terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang |
17 |
Pembangunan dan Operator stadion/sarana olahraga |
B. Bidang Usaha Bangkitan Ekonomi
No |
Bidang Usaha |
1 |
Pembangunan dan operator pusat perbelanjaan |
2 |
Penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang |
3 |
Penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition (MICE) |
4 |
Stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya kendaraan listrik |
C. Bidang Usaha Lainnya
No |
Bidang Usaha |
Uraian |
1 |
Budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan |
- |
2 |
Industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah |
- |
3 |
Industri perangkat keras dan/atau perangkat lunak |
- |
4 |
Jasa perdagangan |
Bersumber dari gudang di wilayah di IKN dan mendapat penghasilan dari kegiatan usaha melalui lokasi toko di IKN, dan/atau barang yang diperdagangkan dijual kepada konsumen di IKN. |
5 |
Jasa Konstruksi |
Berupa layanan konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan/atau pekerjaan konstruksi terintegrasi. |
6 |
Jasa perantara real estat |
Kegiatan jasa yang dilakukan perusahaan perantara perdagangan properti di IKN. |
7 |
Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif |
Jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha berupa pariwisata dan ekonomi kreatif di IKN. |
Prosedur Pengajuan
Untuk mendapatkan fasilitas Tax Holiday ini, perusahaan terlebih dahulu harus sudah mengantongi izin berusaha di Indonesia dari sistem OSS. Nantinya, sistem OSS akan meneliti untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Selanjutnya, sistem OSS akan mengampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak, apakah telah memenuhi kriteria atau belum. Setelah mendapatkan pemberitahuan yang menyatakan telah memenuhi kriteria dan syarat, perusahaan baru bisa mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas Tax Holiday di IKN melalui sistem OSS.
Permohonan disampaikan sebelum perusahaan beroperasi secara komersial, paling lambat satu tahun setelah izin berusaha terbit. Perlu dicatat, saat mengajukan permohonan, perusahaan harus mengunggah dokumen berupa daftar aktiva tetap berwujud dalam rencana nilai investasi. (ASP/ALF)